Berita, Nasional

Gugatan Rp206 Juta Belum Diterima Hakim, Roy Suryo Bakal Layangkan Praperadilan Keempat Soal Cekal

Repelita.id

06 August 2026 22:37 WIB

Gugatan Rp206 Juta Belum Diterima Hakim, Roy Suryo Bakal Layangkan Praperadilan Keempat Soal Cekal
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tersangka perkara tuduhan pencemaran nama baik terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menyampaikan respons atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta belum dapat diterima.

Mantan Menpora tersebut menyatakan kelapangan dadanya dalam menyikapi hasil persidangan meski permohonannya belum dikabulkan.

ADVERTISEMENT

Ia menganggap putusan persidangan ini menjadi pengalaman yang memberi edukasi bagi dirinya serta publik.

"Jadi yang pertama persis sama seperti yang saya sampaikan tadi sebelum kita mulai sidang, apapun hasilnya kita terima dan alhamdulillah dengan baik," ujar Roy, Kamis (6/8/2026).

Prosedur peradilan tersebut diyakininya dapat memberikan pelajaran berharga serta menjadi rujukan hukum untuk masyarakat luas.

"Artinya ini proses pembelajaran dan persis juga seperti yang saya katakan. Ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain," ucapnya.

Ia pun menambahkan agar publik yang ingin melayangkan permohonan serupa dapat lebih siap melengkapi pihak-pihak terkait.

"Jadi masyarakat lain nanti gak perlu kemudian susah-susah lagi. Harus ada kurang pihak kalau mengajukan. Nggak, nanti akan diajukan lagi. Jadi jelas ya," lanjut eks Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Roy turut menegaskan kelurusan pemahaman agar publik tidak menganggap gugatannya ditolak oleh majelis hakim.

Langkah hukum yang dilakukannya hanya berstatus belum diterima lantaran masih terdapat kekurangan pihak yang disertakan.

"Kesimpulannya juga, hari me reka ini kita sudah sepakat langsung. Saya tadi maju ke depan teman-teman, apa kuasa hukum lanjut. Jadi clear ya," tukasnya.

Ia meminta agar penulisan status hukum perkara tersebut tidak disalahartikan.

"Sekali lagi jangan sampai ada yang menulis ditolak. Tidak ditolak. Tetapi belum diterima atau belum diterima karena kurang pihak. Nah karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan," jelasnya.

Penasihat hukumnya siap menambahkan pihak-pihak terkait guna menyempurnakan gugatan pada permohonan selanjutnya.

"Maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya, nah jadi ini yang menarik karena kita akan tambah pihak, maka nanti akan ada pengajuan lagi," imbuhnya.

Mengenai waktu pendaftaran ulang, ia belum memastikan tanggal pasti pengajuannya.

"Pengajuan lagi itu tentu saja akan kita ajukan setelah peradilan yang keempat, apakah setelah peradilan yang keempat itu peradilan yang kelima, belum tentu juga setelah angka empat, bisa lima, bisa enam, bisa tujuh, bisa delapan," sebutnya.

Di samping itu, Roy beserta tim hukumnya berencana mengajukan permohonan praperadilan berikutnya terkait penetapan tindakan cegah tangkal ke luar negeri.

Langkah ini diambil mengingat masih ada kerancuan aturan pelaksana yang belum mengatur petunjuk teknis hal tersebut.

"Jadi itu clue dari saya, yang jelas kita besok akan mengajukan peradilan yang keempat, yaitu tentang cekal, tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," terangnya.

Ketidakjelasan regulasi ini dipandangnya memicu persoalan teknis di lapangan.

"Boleh kita juga mengkritisi di sana saling sengkarut. Ini juga saling sengkarut ternyata. Kenapa? Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu," bebernya.

Ia menyoroti belum adanya penunjukan instansi resmi yang memikul tanggung jawab atas pembayaran ganti rugi.

"Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan, coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur mungkin di situ sudah ditunjuk," tandasnya.

"Peraturan pemerintah nanti yang bayar siapa. Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke induknya yang punya kas negara ini yaitu Kementerian Keuangan," kuncinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung