Repelita Jakarta - Dinamika hukum ketatanegaraan terkait gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi terus memicu perdebatan panjang.
Perkara tersebut menyoroti potensi dampak sistemik apabila gugatan hukum itu berujung pada putusan pemakzulan jabatan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Advokat sekaligus Ketua Umum Pasukan Gibran Indonesia Fritz Alor Boy berpandangan bahwa posisi kepala negara serta wakilnya tidak dapat dipisahkan secara parsial.
Fritz menyampaikan argumen tersebut pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026, melalui sebuah unggahan tertulis di platform media sosial Threads.
Ia menegaskan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang sah secara konstitusional.
Konsekuensi politik serta ketatanegaraan dari proses pemakzulan tidak boleh hanya dipandang sebelah mata pada posisi Gibran semata.
Pendapat itu diungkapkan secara spesifik oleh Fritz Alor Boy melalui akun Threads pribadinya pada tanggal Sabtu, 3 Oktober 2026.
Presiden dan wakil presiden satu paket, tulis Fritz Alor Boy dalam akun Threads pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026, sebagaimana dikutip dari naskah asli.
Jika pemakzulan terjadi, keduanya turun bersamaan, lanjut Fritz Alor Boy di akun Threads pada tanggal Sabtu, 3 Oktober 2026.
Bukan satu hanya Gibran, tapi jatuhnya pemerintahan, tegas Fritz Alor Boy melalui akun Threads pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.
Pernyataan itu mengemuka di tengah proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Objek perkara tersebut berfokus pada legalitas syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan wakil presiden pada kontestasi politik sebelumnya.
Sebagai figur yang dikenal luas sebagai pendukung Joko Widodo serta Gibran, Fritz juga pernah terlibat dalam pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran.
Berbekal latar belakang politik tersebut, Fritz melontarkan kritik terbuka terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya belum menunjukkan keterbukaan.
Ketidakbukaan tersebut khususnya berkaitan dengan persoalan hukum pelik yang saat ini sedang dihadapi oleh wakil presiden pilihannya itu.
Fritz bahkan menyerukan kepada seluruh basis pendukung Prabowo agar tidak memandang gugatan terhadap Gibran sebagai perkara yang berdiri sendiri.
Pendukung Prabowo jangan senang Gibran diganggu di MK, seru Fritz Alor Boy dalam akun Threads pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ayo kita bersatu melawan Denny Indrayana, ajak Fritz Alor Boy melalui akun Threads pada tanggal Sabtu, 3 Oktober 2026.
Pemeriksaan hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi itu secara substansial mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan milik Gibran.
Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat administratif krusial saat ia mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dalam pemilu lalu.
Para pemohon dalam gugatan ini menuntut Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi pencalonan Gibran karena dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Selain diskualifikasi pencalonan, para penggugat juga mendesak majelis hakim konstitusi untuk membatalkan keabsahan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden definitif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok