Berita, Nasional

Gugatan Ijazah Gibran Picu Perang Substantif Vs Prosedural, Refly Harun Sebut MK Harus Buat Hukum Acara Baru

Repelita.id

30 September 2026 00:35 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Picu Perang Substantif Vs Prosedural, Refly Harun Sebut MK Harus Buat Hukum Acara Baru
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara sekaligus akademisi terkemuka Refly Harun memberikan tanggapan tegas terkait proses gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui tayangan video yang diunggah pada kanal YouTube miliknya pribadi dengan mengulas polemik surat keterangan yang dipersoalkan.

ADVERTISEMENT

Ia menyoroti polemik Surat Keterangan atau Suket yang sempat dinilai setara dengan ijazah tingkat sekolah menengah atas atau sederajat dalam kontestasi politik lalu.

Menurut pandangannya, dokumen berupa surat keterangan tersebut sejak awal tidak pernah memenuhi syarat administrasi dan kini dinilai sudah tidak relevan lagi digunakan.

“Kalau tidak lagi berarti sudah pernah memenuhi syarat. Tetapi untuk ijazah ini tidak pernah memenuhi syarat,” kata Refly Harun pada Selasa (29/9).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa frasa ketidakpenuhan syarat tersebut sudah kehilangan relevansinya sehingga memunculkan sudut pandang hukum yang berbeda dari sebelumnya.

“Karena itu kata-kata tidak memenuhi syarat ini tidak lagi relevan,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Lantaran argumen lama itu sudah tidak lagi relevan, muncul rumusan baru dalam kerangka sengketa hasil pemilihan presiden yang berkaitan langsung dengan posisi wakil presiden terpilih.

“Sehingga dipakelah rumus Sengketa Hasil Pilpres bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden,” sambungnya.

Langkah hukum tersebut dinilai sebagai sebuah terobosan berpikir serta lompatan penegakan hukum yang sangat luar biasa dari sudut pandang tata negara.

Ia pun memprediksi bahwa perselisihan hukum ini akan memicu perbenturan sengit antara aspek keadilan substantif dengan kebenaran yang bersifat prosedural di persidangan.

“Ini memang lompatan berpikir dan lompatan hukum MK yang luar biasa,” jelasnya.

“Makanya, berperang antaran keadilan subtansif dengan kebenaran prosedural,” lanjutnya.

Menjabarkan aspek substantif dari persoalan tersebut, ia mengaku memiliki keyakinan yang sangat tinggi terhadap keabsahan dokumen pendidikan sang wakil presiden.

“Secara subtansif kami yakin 99,99 persen Gibran tidak punya namanya ijazah SLTA atau setingkatnya,” paparnya.

Keyakinan itu turut disandarkan pada catatan masa lalu ketika rekan seprofesinya sempat mengadakan sayembara berhadiah fantastis untuk membuktikan kepemilikan ijazah tersebut.

“Terبukti sayembara Denny sudah menyediakan hadiah Rp 10 miliar tidak ada yang bisa menunjukkan,” ucapnya.

Kendati demikian, dari koridor prosedural hukum acara Mahkamah Konstitusi, ia mengingatkan bahwa proses perselisihan pemilihan umum tersebut sejatinya telah lama rampung diselesaikan.

“Tetapi secara prosedural, kita tahu sengketa Pilpres ini sudah berakhir di 2024 yang lalu,” terangnya.

Oleh karena itu, apabila pemeriksaan perkara ini hendak dilanjutkan, lembaga peradilan konstitusi diwajibkan merumuskan hukum acara baru secara khusus guna menguji materi sengketa tersebut.

“Nah, untuk menguji atau melakukan sidang ini MK perlu membuat hukum acara sendiri,” tutupnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung