Berita, Nasional

Gugat UU APBN, Masyarakat Sipil Persoalkan Program MBG ke MK

Repelita.id

04 April 2026 22:22 WIB

Gugat UU APBN, Masyarakat Sipil Persoalkan Program MBG ke MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch resmi menggugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut tercatat dalam nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma pada Pasal 8 ayat 5, Pasal 20 ayat 1, Pasal 13 ayat 4, dan Pasal 29 ayat 1 dalam UU APBN.

ADVERTISEMENT

Para pemohon yang tergabung dalam MBG Watch antara lain Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Dalam permohonannya, MBG Watch menilai bahwa penyusunan APBN seharusnya tidak hanya sekadar proses teknokratis fiskal tetapi harus patuh terhadap dasar-dasar konstitusional untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan memprioritaskan kemakmuran rakyat.

“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujar kuasa hukum MBG Watch, Alif Fauzi Nurwidiastomo, di ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026.

Mereka juga menilai bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut telah menggeser fungsi APBN karena undang-undang itu tidak membutuhkan naskah akademik hingga partisipasi publik yang memadai.

“Kemudian program MBG dijadikan instrumen kebijakan melalui APBN menunjukkan pergeseran fungsi APBN dari implementasi menjadi pembentukan kebijakan kemudian celah prosedural dimanfaatkan,” tambah kuasa hukum tersebut.

Dominasi lembaga eksekutif dalam pengelolaan APBN dinilai membuka ruang diskresi yang luas sekaligus mempercepat pengambilan kebijakan tanpa melalui kontrol deliberatif yang memadai dari masyarakat.

MBG Watch menilai bahwa APBN kerap digunakan sebagai kendaraan untuk membentuk kebijakan, yang mencerminkan eksploitasi terhadap mekanisme hukum yang ada.

Kondisi ini dinilai berpotensi berkembang menjadi bentuk otoritarianisme fiskal yang bersifat struktural dan mengancam prinsip demokrasi.

Selain itu, mereka menilai bahwa realokasi anggaran APBN untuk program MBG berdampak signifikan pada sejumlah hak dasar seperti perlindungan sosial, pendidikan, ketenagakerjaan, dan ketahanan pangan di Indonesia.

Para pemohon menyimpulkan bahwa perencanaan APBN 2026 yang tercantum dalam UU APBN sejatinya sangat jauh dari semangat untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung