Repelita [Jakarta] - Pihak tim hukum yang mendampingi Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan kritik keras terhadap sikap Polda Metro Jaya.
Hal ini dipicu oleh jawaban kepolisian dalam sidang praperadilan terkait kasus tuduhan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai membingungkan.
ADVERTISEMENT
Abdul Gafur menilai argumentasi hukum yang dilontarkan pihak termohon dalam konferensi tidak memiliki konsistensi yang jelas.
Dia menegaskan, terdapat perubahan acuan hukum yang digunakan pihak kepolisian saat melakukan penangkapan hingga tahap terselesaikan.
Dari jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, kami melihat tidak ada konsistensi argumentasi hukum.
Pada surat perintah penangkapan dan tersingkir mereka merujuknya pada KUHAP baru, tapi jawaban mereka hari ini, mereka mengembalikan penangkapan dan tersingkir itu pada KUHAP lama, kacau, ujar Abdul di PN Jakarta Selatan.
Pihak yang berkuasa hukum berencana memasukkan poin ketidakkonsistenan ini ke dalam draf replik yang akan diserahkan pada perselisihan selanjutnya.
Mereka menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar dapat mencermati prosedur hukum formil yang dijalankan Polda Metro Jaya.
Kami akan sampaikan di dalam replik kami tanggapan terhadap jawaban termohon, kenapa pada saat mereka menerbitkan surat perintah penangkapan dan terasing, mereka Merujuknya pada KUHAP baru, tapi pada saat mereka menyampaikan jawaban dalam menanggapi permohonan kami, mereka Merujuknya pada KUHAP lama.
Ini akan menjadi bahan kami menyampaikan replik, imbuh dia.
Sementara itu, Refly Harun yang juga menjadi pengacara Roy Suryo mengajukan klaim perihal kepolisian untuk memasuki kantor kliennya.
Polisi berdalih telah mendapatkan izin dari pemilik rumah serta membawa surat tugas dari Ketua PN Tangerang saat proses penangkapan.
Namun, pihak pengacara membantah dan menyebut terdapat persetujuan dari pemilik rumah terkait akses petugas ke area tertentu.
Ada gak izin dari pengadilan?
Kalau ada izin, apakah izin itu memang sudah diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan?
Kedua, sekali pun memang ada izin, apakah ditampilkan dengan cara yang pantas, itu dalam proses pembuktian nanti, ucapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya karena menganggap penangkapan dirinya melanggar hak asasi manusia.
Ia bahkan mengibaratkan situasi penangkapannya dengan adegan dalam film sejarah yang kelam karena prosedur yang dianggap tidak wajar.
Roy mengaku heran karena petugas menggunakan penutup wajah dan tidak menyertakan perangkat desa setempat saat eksekusi berlangsung.
Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI ya.
Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah tidak boleh, cuci muka saja hampir tidak boleh.
Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka, tutur Roy. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok