Repelita Jakarta - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda secara terbuka menyampaikan keluh kesah mengenai lambannya proses redistribusi serta sertifikasi tanah bagi para petani di daerahnya.
Keluhan penting tersebut diungkapkan oleh Sherly dalam agenda rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung pada hari Selasa, 15 September 2026 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tayangan video dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, 16 September 2026, ia menegaskan bahwa kepastian legalitas lahan sangat krusial karena mayoritas warga bermata pencaharian sebagai petani.
Di Maluku Utara itu 60 persen adalah petani, dan untuk mendukung program presiden hilirisasi kelapa kami butuh kepastian legalitas dan redis, ungkap Sherly Tjoanda dalam forum rapat tersebut.
Lebih lanjut, ia memaparkan data potensi tanah objek reforma agraria di wilayahnya yang mencakup total area seluas 36.200 hektare secara keseluruhan.
Kendati demikian, baru sekitar 11.700 hektare atau setara 32 persen dari total potensi tersebut yang berhasil diselesaikan proses redistribusi dan sertifikasinya hingga saat ini.
Sementara itu, sisa lahan seluas kurang lebih 24.500 hektare atau sekitar 68 persen sisanya masih belum rampung menjalani proses birokrasi yang panjang.
Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500 kami sudah memverifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya, beber Sherly.
Di hadapan para legislator dewan, ia juga menyoroti posisinya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah yang hanya memikul beban tanggung jawab tanpa didukung kewenangan memadai.
Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan, tandasnya.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda spontan melontarkan candaan bernada sindiran atas lamanya proses birokrasi yang telah dialami oleh kepala daerah perempuan tersebut.
Waduh, Pak Wamen ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama 1 tahun, ujar Rifqinizami merespons paparan masalah agraria yang disampaikan.
Pihak perwakilan kementerian kemudian memberikan penjelasan bahwa baru sebagian kecil dari usulan tersebut yang telah mendapatkan tindak lanjut resmi dari instansi terkait.
Memang baru 5.336 dari Kementerian Kehutanan yang memang sudah bisa kita tindaklanjuti untuk sekarang dalam proses menjadi HPL Bank Tanah, jawab perwakilan kementerian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok