Repelita [Jakarta] - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyatakan penolakan keras terhadap proses hukum yang menimpa Roy Suryo dan dr Tifa, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.
Langkah penangkapan serta penahanan tersebut dinilai mencederai asas keadilan konstitusional dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengkritik tajam prosedur aparat yang dianggap menyimpang dari koridor hukum acara pidana yang berlaku.
Menurutnya, tindakan petugas yang menerobos masuk hingga ke area privasi hunian tanpa mekanisme yang semestinya merupakan bentuk pelanggaran kode etik profesi yang sangat berat.
Pihak GMKR mensinyalir adanya intervensi kekuatan politik tertentu yang memanfaatkan instrumen hukum demi membungkam sikap kritis dari kalangan akademisi maupun masyarakat.
Sebagai respons atas situasi tersebut, terdapat beberapa tuntutan mendasar yang dibacakan secara terbuka dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Polda Metro Jaya didesak untuk segera membebaskan Roy Suryo dan dr Tifa dari masa penahanan tanpa syarat yang memberatkan.
Institusi penegak hukum juga diminta menjaga independensi dan profesionalitas dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara.
Selain itu, aliansi ini menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses pembuktian perkara ijazah di persidangan agar berjalan transparan dan tuntas.
Seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh bangsa, aktivis, hingga kalangan mahasiswa diajak untuk merapatkan barisan demi menjaga supremasi hukum dari arogansi kekuasaan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok