Repelita [Jakarta] - Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya memberikan bukti mengejutkan dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam siaran langsung melalui kanal YouTube BANG EDY CHANNEL, terungkap bahwa Didit secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa surat perintah penangkapan terhadap Roy Suryo yang dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya adalah dokumen palsu.
ADVERTISEMENT
Klaim tersebut dilontarkan Didit saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di konferensi.
Ia menegaskan bahwa seribu persen palsu tersebut terselesaikan karena proses penyidikan perkara Roy Suryo sebenarnya sudah melewati tahapan tersebut.
Menurut Didit, status berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 seharusnya menutup peluang bagi penyidik untuk melakukan penangkapan dengan alasan penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa setelah suatu perkara dilimpahkan ke kejaksaan, keputusan yang dipilih sudah tidak lagi berada di tangan kepolisian.
Tindakan investigasi yang tetap memaksakan penangkapan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Didit bahkan menyoroti adanya dugaan penyidikan mengambil kembali surat perintah penangkapan yang sebelumnya enggan ditandatangani oleh Roy Suryo.
Berdasarkan pertimbangan dasar tersebut, Didit menilai penyidik Polda Metro Jaya dapat melanggar pasal 278 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penangkapan terhadap Roy Suryo sendiri sebelumnya memang menyedot perhatian publik karena dinilai berlangsung sangat dramatis.
Pihak yang berwenang hukum menilai tindakan aparat tersebut tidak kooperatif terhadap tersangka yang selama ini dinyatakan sangat akomodatif.
Hingga saat ini, proses hukum terkait gugatan praperadilan tersebut masih terus diawasi oleh berbagai pihak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok