Berita, Nasional

Gigin Praginanto Sebut Jokowi Pengecut Dan Licik Karena Belum Berani Hadapi Sidang Ijazah Palsu Secara Langsung

Repelita.id

04 July 2026 01:01 WIB

Gigin Praginanto Sebut Jokowi Pengecut Dan Licik Karena Belum Berani Hadapi Sidang Ijazah Palsu Secara Langsung
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, melontarkan kritik keras kepada mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait polemik hukum mengenai tuduhan ijazah palsu yang terus bergulir.

Ia menilai sikap sang mantan presiden yang belum memberikan penjelasan langsung di depan pengadilan sebagai cerminan karakter yang tidak terpuji.

ADVERTISEMENT

Gak berani berhadapan langsung dengan Dokter Tifa di persidangan tapi ngomong keras lewat jaksa. Ini contoh manusia pengecut dan licik, ujar Gigin, Jumat (3/7/2026).

Menurut pandangan Gigin, kehadiran secara langsung sangat diperlukan untuk mengakhiri perdebatan publik mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan tersebut.

Kalau dia menunjukkan ijazah aslinya, yang dihina-sehinanya oleh masyarakat adalah Roy Suryo dan dr Tifa, ucapnya.

Ia lantas mengaitkan situasi ini dengan beberapa kasus sebelumnya, di mana ia menganggap langkah hukum yang diambil cenderung berupaya memenjarakan pengkritik daripada melakukan klarifikasi terbuka.

Tapi dia memilih memenjarakan orang seperti dialami Gus Nur dan Bambang Tri, daripada menunjukkan ijazah aslinya, jelasnya.

Dalam menanggapi proses praperadilan Roy Suryo yang sedang berlangsung, Gigin merasa pesimistis mengenai hasil akhir dari perjuangan hukum tersebut.

(Mengenai praperadilan Roy Suryo) Peradilan Roy Suryo akan sama saja dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur, sesalnya.

Ia memperkirakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim nantinya akan tetap memberatkan pihak pengkritik meskipun pihak terkait belum pernah hadir di persidangan.

Divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir, imbuhnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, sempat memberikan pernyataan bahwa kliennya menyatakan kesiapan hadir di persidangan saat agenda pembuktian dokumen asli dimulai.

Meskipun pihak universitas terkait telah memberikan keterangan mengenai status pendidikannya, namun hingga saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait keabsahan dokumen ijazah Joko Widodo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung