Repelita Jakarta -Peringatan keras tersebut disampaikan oleh aktivis sekaligus advokat Subhan Palal dalam perbincangan mendalam yang diunggah melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV
terkait polemik syarat pendidikan.
ADVERTISEMENT
Subhan menilai bahwa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak awal tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 169 huruf R mengenai kualifikasi pendidikan formal.
Penggunaan surat keterangan pengganti ijazah dari institusi luar negeri dinilai tidak sesuai dengan standar kelulusan dalam negeri serta menyalahi hierarki aturan hukum yang berlaku secara nasional.
Keberadaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memuat klausul pengecualian khusus juga dituding sengaja diselipkan guna memuluskan langkah peserta tertentu yang tidak memiliki ijazah SMA lokal.
Konsekuensi dari cacat prosedural tersebut dinilai sangat fatal karena berpotensi memicu kekacauan tata kelola pemerintahan apabila terjadi peralihan kekuasaan di tengah jalan tanpa memenuhi syarat konstitusional.
Berbagai upaya hukum berupa uji materiil regulasi terkait serta pelaporan kepada lembaga pengawas etik penyelenggara pemilu terus didorong demi menegakkan kepastian hukum serta kemurnian konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok