Berita, Nasional

GIBRAN MENYERAH? Tak Berani Hadir di Sidang MK

Repelita.id

20 September 2026 22:42 WIB

GIBRAN MENYERAH? Tak Berani Hadir di Sidang MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Profesor Denny Indrayana menyoroti absennya Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Dalam unggahan kanal YouTube denny indrayana pada Minggu 20 September 2026, Denny Indrayana mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia menganalogikan situasi ini dengan seseorang yang sudah shalat namun ternyata wudhunya batal sehingga shalatnya tidak sah dan harus diulang.

Menurut Denny Indrayana, Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden namun syarat calon ternyata tidak terpenuhi sejak awal pencalonan.

Jika persyaratan minimum pendidikan tidak dipenuhi sejak masa pencalonan, maka yang bersangkutan seharusnya tidak diperkenankan menjabat.

Denny Indrayana membedakan dua jenis cacat yakni cacat administratif dan cacat manipulatif.

Dari sisi administratif, ia menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMK yang diterima Gibran pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut terbit dalam waktu kurang dari 24 jam padahal proses semacam itu biasanya memakan waktu lebih lama.

Denny Indrayana mempertanyakan bukti kelulusan yang mendasari penerbitan surat tersebut.

Ia membandingkan dengan pengalamannya sendiri saat menyetarakan ijazah magister dan doktor dari luar negeri yang harus disertai dokumen lengkap seperti ijazah dan transkrip.

Dalam kasus Gibran, bukti-bukti pendukung seperti ijazah, transkrip, atau sertifikat kelulusan tidak pernah muncul di berbagai forum termasuk di PTUN.

Denny Indrayana menyebut surat keterangan itu seolah muncul tanpa dasar yang jelas.

Dari sisi manipulatif, ia menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3.

Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak perlu membuktikan kelulusan SMA asal menunjukkan ijazah perguruan tinggi.

Ketentuan khusus ini tidak ditemukan dalam peraturan KPU sebelumnya pada Pemilu 2014 dan 2019.

Denny Indrayana menilai pasal tersebut seolah dirancang secara spesifik dan muncul secara mendadak.

Ia menegaskan bahwa Gibran yang tidak mendaftarkan diri sebagai pihak terkait seolah menganggap perkara di Mahkamah Konstitusi sebagai hal sepele.

Padahal forum persidangan Mahkamah Konstitusi seharusnya dihormati.

Denny Indrayana menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut termasuk kemungkinan mengajukan court order di pengadilan di Sydney mengingat ia memiliki lisensi praktik hukum di Australia.

Ia menekankan prinsip bahwa hak tidak dapat lahir dari dasar yang tidak sah. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung