Repelita Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat (Pejabat).
Laporan tersebut diterima di SPKT Bareskrim Polri pada Sabtu siang, 3 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menegaskan fokus laporan adalah dugaan ketidakbenaran isi surat keterangan pendidikan, bukan sekadar status jabatan.
Menurut pemberitaan, pelapor diminta kembali ke Bareskrim pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk penerimaan laporan.
Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @jakbro14 pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Unggahan itu menyebut Gibran dilaporkan ke SPKT Bareskrim Polri pada Sabtu siang (3/10/2026).
Warganet kemudian ramai menanggapi unggahan tersebut di kolom komentar.
Akun @iswandiharjo menulis, "Kapolri dan bareskrim yg baru semoga merespon laporan masyarakat".
Akun @yusmawardi_didik berkomentar, "Kian seru...!".
Akun @koalisikoala menyebut, "makin banyak yang waras".
Akun @ops_billy_7 menulis, "Kalo urusan lapor melapor si Tompel lah jagonya..".
Akun @maxieellia berpendapat, "Surat itu produk kemendikbud, jika mmg ada ketidakbenaran isi surat tsb yg di laporin kemendikbud oleh yg jd korban, siapa yg jd korban yaitu gibran, misal permohonan di MK di kabulkan gara2 suket tersebut keterangan pendidikannya tdk benar, pdahal gibran menempuh pendidikan setara SMA di Singapura, maka gibran yg di rugikanrugikan bkn kalian🤣🤣".
Akun @muhamadsofuwan menulis, "Tompel kel panci cs🤣🤣".
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri maupun pihak terkait mengenai laporan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads