Berita, Viral Sosmed

Gerindra Hormati Putusan MA Batalkan Suket Gibran, Pakar Sebut Prabowo Pihak yang Dirugikan dan Tertipu

Repelita.id

31 October 2026 18:07 WIB

Gerindra Hormati Putusan MA Batalkan Suket Gibran, Pakar Sebut Prabowo Pihak yang Dirugikan dan Tertipu
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Sikap resmi akhirnya disampaikan oleh internal pengurus pusat organisasi politik berlambang kepala garuda guna merespons vonis hukum peradilan tertinggi terkait pembatalan dokumen keabsahan pencalonan pimpinan negara.

ADVERTISEMENT

Langkah judicial tersebut membatalkan surat keterangan penyetaraan tingkat sekolah menengah atas yang sempat dipergunakan dalam proses pendaftaran pemilihan umum tahun lalu.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan komitmen penuh dari pihaknya untuk senantiasa menempatkan independensi lembaga peradilan sebagai pilar utama ketatanegaraan.

"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara democracy. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugiat Santoso pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026.

Pihak organisasi politik tersebut turut mengimbau publik agar bersikap cermat dan rasional dalam membedakan ranah kekeliruan administratif dengan kedudukan formal jabatan wakil presiden.

Menurutnya, objek sengketa itu murni berada dalam wilayah teknis instansi kementerian terkait yang memproses legalitas formal berkas kelulusan luar negeri.

"Penting bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," tutur Sugiat Santoso yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut.

Guna meluruskan kesimpangsiuran opini publik, pihak partai mendorong otoritas terkait segera memberikan penjelasan transparan mengenai status penataan berkas administrasi pencalonan masa lalu itu.

"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," jelas Sugiat Santoso menguraikan imbauannya.

Komitmen untuk menjaga stabilitas sirkulasi politik nasional dipastikan tetap menjadi prioritas utama dengan bersandar pada mekanisme ketatanegaraan yang konstitusional.

"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," tegas legislator itu menjelaskan kepastian hukum.

Di sisi lain, perdebatan yuridis mengenai implikasi pembatalan dokumen tersebut terhadap keutuhan paket pasangan pimpinan negara turut menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum.

Melalui perbincangan mendalam pada kanal YouTube Hersubeno Point, Pakar Hukum Tata Negara Prof Ahmad Yani menilai narasi pengguguran paket kepemimpinan sebagai hal yang keliru.

Prof Ahmad Yani menerangkan bahwa prinsip pertanggungjawaban hukum formal dalam sengketa kelayakan pendaftaran tetap melekat pada figur personifikasi individu masing-masing calon.

"Itu adalah argumentasi yang mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti orang mau tenggelam yang berusaha menarik orang lain bersamanya," ujar Prof Ahmad Yani menepis pandangan spekulatif tersebut.

Berdasarkan tinjauan hukum tata negara, posisi pimpinan tertinggi pemerintahan pusat saat ini justru berada sebagai pihak yang dirugikan atas ketidakabsahan dokumen administratif mitra pencalonannya.

"Apakah ada konspirasi pemalsuan surat yang melibatkan Pak Prabowo? Tentu tidak; justru Presiden Prabowo diposisikan sebagai pihak yang dirugikan dan tertipu. Ibarat tubuh yang terkena tumor, maka tumornya saja yang harus diangkat," tegas Prof Ahmad Yani memungkasi analisis ketatanegaraannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung