Repelita [Jakarta] - Bekas Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengekspresikan kekecewaannya atas lambatnya penyelesaian polemik keabsahan dokumen kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang terus memicu kegaduhan publik.
Ia menilai sengketa tersebut mestinya diselesaikan secara lugas dan terbuka tanpa perlu memelihara perdebatan panjang di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Oegroseno menekankan bahwa perhatian terhadap isu dugaan ijazah tersebut bahkan sudah menjadi sorotan internasional.
"Isu dugaan ijazah palsu (Jokowi) atau bukan palsu pun sudah dimonitoring negara-negara (lain) di dunia," ujar Oegroseno, Kamis (6/8/2026).
Demi menjaga martabat negara, ia menyarankan agar langkah pembuktian dapat ditunjukkan secara langsung kepada khalayak.
"Seharusnya, ya demi nama baik bangsa Indonesia beliau tunjukkan, saya kuliah dulu di Universitas Gadjah Mada," ucapnya.
Sikap transparan diyakini mampu menyudahi kegaduhan tanpa harus melakukan tindakan penghukuman terhadap warga yang bersuara kritis.
"Jadi, udahlah apa yang mau ditanyakan selesai kan, gak usah menghukum, pengen menghukum rakyatnya yang mengkritisi lagi, ya gak perlu," sambung dia.
Sebagai purnawirawan kepolisian, ia menegaskan prinsip pribadinya yang selalu menolak tindakan penjeratan hukum terhadap masyarakat.
"Menurut saya, jadi, apa sih sebenarnya bisa menghukum orang. Saya kalau selama di Kepolisian paling anti kriminalisasi," tegasnya.
Karena sudah tidak menjabat lagi, ia mengaku kini hanya bisa memberikan edukasi mengenai prinsip penegakan hukum kepada publik.
"Makanya seperti ini kan saya karena tidak bisa teriak terlalu banyak," imbuhnya.
Ia mengandaikan jika dirinya masih memegang kewenangan aktif di korps kepolisian, penanganan perkara laporan tersebut akan diproses secara tegas dengan memanggil langsung pelapor.
"Tapi kalau saya masih aktif, saya akan minta Pak Jokowi., bapak serahkan ijazah bapak nanti di Polda Metro karena bapak melaporkan itu," tandasnya.
Prosedur pembandingan berkas dinilainya sangat sederhana, yakni cukup dengan verifikasi dokumen fisik, pencetakan salinan, dan pengesahan legalisir.
"Nanti kalau perlu setelah dilihat, dipotokopi, legalisir, yaudah ini sesuai dengan hasil yang pernah dilihat polisi kan gitu aja," kuncinya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok