Repelita Jakarta - Pengamat politik Ubedillah Badrun secara tegas menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menjadi beban bagi bangsa Indonesia dan sudah saatnya mengakhiri kekuasaan mereka.
Pernyataan itu diungkapkan Ubedillah dalam wawancara bersama Indra J Piliang di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang diunggah pada Senin (6/4/2026) lalu.
ADVERTISEMENT
“Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini,” kata Ubedillah.
Ia menilai rezim ini mewarisi dan memperparah beban yang ditinggalkan era Joko Widodo, mulai dari tumpukan utang, demokrasi yang memburuk, korupsi yang merajalela, hingga pelanggaran hak asasi manusia yang terus berulang.
Ubedillah bahkan menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai periode ketiga Joko Widodo, karena Prabowo pernah menyebut Jokowi sebagai guru politiknya sementara putra Jokowi menduduki kursi wakil presiden.
Menurutnya, rezim ini telah memiliki cacat bawaan sejak awal, baik dari sisi proses pemilihan yang dinilainya mengandung cacat konstitusional, maupun beban masa lalu Prabowo yang tidak pernah tuntas dipertanggungjawabkan.
“Baru satu setengah tahun sudah mengalami situasi yang memburuk,” ujarnya menambahkan.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama yang menilai pernyataan Ubedillah sarat opini politis yang dibungkus seolah-olah sebagai pandangan akademik.
“Jangan bungkus opini politis dengan jubah akademisi. Publik bisa membedakan mana kritik berbasis kajian, mana sekadar retorika,” kata Haris dalam keterangannya pada Sabtu (11/4/2026).
Haris menilai pernyataan yang menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa merupakan generalisasi berlebihan dan tidak mencerminkan kedalaman analisis ilmiah.
“Kritik sah saja, tapi substansi kritik yang disampaikan justru berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak disertai data dan kerangka analisis yang utuh,” tegasnya.
Haris juga menyoroti narasi pemakzulan yang dilontarkan Ubedillah dengan mengingatkan bahwa wacana tersebut tidak boleh disederhanakan tanpa dasar konstitusional yang kuat.
“Pemakzulan itu mekanisme serius dalam sistem ketatanegaraan. Tidak bisa didorong oleh opini sepihak atau framing emosional. Harus ada landasan hukum dan bukti yang jelas,” ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok