Repelita Jakarta - Persidangan dugaan perkara rasuah kuota haji yang digelar di pengadilan tipikor mengungkap kesaksian menarik mengenai aliran dana valuta asing.
Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh mantan pengurus lembaga keagamaan Islam terbesar di tanah air bernama Saiful Bahri di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Dirinya mengaku pernah menerima titipan dana tunai dalam bentuk mata uang asing dengan jumlah mencapai ratusan ribu dolar Amerika Serikat.
Uang tunai berjumlah ratusan ribu dolar tersebut diklaim ditujukan secara khusus kepada seorang mantan pejabat staf khusus di kementerian agama.
Keterangan terbuka itu dibeberkan oleh Saiful ketika hadir sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Azis Taba di ruang sidang pengadilan.
Mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Nahdlatul Ulama (PBNU), Saiful Bahri mengaku pernah menerima titipan uang sebesar 406 ribu Dolar AS yang ditujukan untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda pemeriksaan saksi penting ini dilaksanakan secara terbuka pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 yang baru lalu.
Terdakwa Asrul Azis Taba sendiri diketahui berlatar belakang sebagai pimpinan asosiasi travel serta petinggi korporasi swasta bidang perjalanan.
Sebelum sesi pendalaman materi perkara dimulai, penuntut umum sempat mengonfirmasi nama julukan unik yang kerap disematkan kepada saksi tersebut.
Juru hukum dari lembaga antirasuah mengonfirmasi panggilan khusus yang dimiliki oleh sang saksi guna melengkapi berkas administrasi persidangan.
Sebelum agenda pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengonfirmasi identitas Saiful Bahri yang punya sebutan lain, yakni 'Bajak Laut'.
“Pak Saiful Bahri alias Pak Bahar alias, apa benar Pak, alias Bajak Laut?” kata JPU dan dibenarkan oleh Saiful Bahri.
Kronologi penerimaan dana misterius itu bermula ketika sang saksi menerima instruksi melalui pesan singkat pada kurun waktu tahun 2024 silam.
Dirinya diminta mendatangi sebuah lokasi perkantoran di kawasan Mampang guna mengambil titipan untuk pejabat kementerian yang dimaksudkan.
Dalam kesaksiannya, Saiful menceritakan peristiwa pada 2024. Saat itu ia menerima pesan WhatsApp yang memintanya mengambil titipan di sebuah kantor kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Semula saksi menduga bungkusan barang bawaan yang diambilnya hanya berisi berkas penting atau dokumen kantor biasa milik sang pejabat.
Namun begitu koper tempat penyimpanan barang tersebut dibuka, ia mendapati kenyataan mengejutkan berupa tumpukan uang tunai berlimpah.
Awalnya, ia mengira titipan tersebut hanya berupa dokumen atau barang biasa untuk Gus Alex. Namun saat koper titipan dibuka, ia terkejut menemukan tumpukan uang tunai.
“Makanya saya buka, itu ada tulisan 406.000 Dolar AS,” kata Saiful di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan penegasan langsung dilayangkan oleh jaksa penuntut umum guna memastikan keaslian barang bukti yang diterima oleh saksi tersebut.
“Bentuknya betul-betul uang?” tanya JPU KPK meyakinkan.
“Iya betul uang,” jawab Saiful.
Setibanya membawa barang titipan itu, saksi langsung melaporkan temuan tersebut kepada figur pejabat yang namanya disebut sebagai penerima.
Pejabat terkait konon sempat berupaya mencari cara agar dana tersebut dapat dikembalikan kepada pihak pengirim yang tidak dikenal.
Usai menerima barang tersebut, Saiful melapor kepada Gus Alex. Menurut pengakuannya, Gus Alex sempat memintanya mencari tahu asal-usul uang itu dan mencoba mengembalikannya.
Lantaran pihak penitip tidak dapat dihubungi kembali melalui aplikasi perpesanan, titipan dana tersebut akhirnya terpaksa disimpan sementara.
“Beliau (Gus Alex) itu mencari jalan untuk mengembalikan... ‘Kamu pegang dulu,’ katanya gitu,” ujar Saiful.
Identitas sang pengirim dana fantastis itu baru diketahui oleh saksi setelah melakukan penelusuran lebih lanjut dari keterangan atasan terkait.
Belakangan, Saiful baru mengetahui bahwa sosok yang menitipkan uang ratusan ribu Dolar AS tersebut adalah terdakwa Asrul Azis Taba.
“Saya juga belum pernah lihat uang sebanyak ini. (Kata Gus Alex) ‘Oh ya, yang menghubungi itu Pak Asrul’,” imbuhnya.
Mendengar pengakuan yang dismpaikan dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa langsung melayangkan bantahan secara tegas kepada majelis hakim.
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Asrul Azis Taba langsung menyampaikan bantahan. Ia menepis klaim Saiful yang mengaku mengambil langsung uang tersebut darinya.
“Pernyataan ini tidak benar, bukan dia yang masuk (ke ruang kantor), yang masuk orang lain,” tegas Asrul.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok