Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara terkait tuduhan ijazah Joko Widodo berlangsung tegang saat saksi Andi Azwan diperiksa di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan dari penuntut umum dan tim advokat dalam persidangan yang disiarkan kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 15 Oktober 2026 tersebut berfokus pada sumber pengetahuan saksi mengenai konten media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Andi Azwan mengonfirmasi bahwa dirinya berteman baik dengan saudara Asman.
Tim advokat mencecar saksi mengenai kehadirannya di ruang persidangan pada tanggal 17 September untuk mengikuti pembacaan perlawanan dari terdakwa Fauzi.
Keberatan sempat diajukan oleh tim penasihat hukum terkait prosedur pemeriksaan identitas saksi yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Andi Azwan menerangkan bahwa dirinya baru satu kali memberikan keterangan di hadapan pihak penyidik kepolisian.
Saksi mengetahui awal mula pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah ini melalui tayangan di media massa dan media sosial.
Sejumlah nama yang dilaporkan dalam perkara ini antara lain adalah Roy Suryo, dr Tifa, Rismon, Fadila, Ibu Kurnia, serta Rus Effendi.
Andi Azwan menjelaskan bahwa di dalam berkas perkara atau BAP miliknya, posisi saksi adalah sebagai narasumber dalam acara Indonesian Lawyers Club.
Dalam acara televisi tersebut, saksi hadir bersama beberapa tokoh seperti Slamet Ginting, Panda Nababan, Roy Suryo, serta Silvester.
Mengenai perkara terdakwa yang disidangkan, saksi mengaku hanya melihat potongan konten melalui beranda TikTok serta YouTube karena sering muncul.
Saksi mengingat dr Tifa melakukan penelitian morfologi muka terhadap foto Joko Widodo yang memakai kumis serta kacamata.
Menurut ingatan saksi, hasil analisis yang diunggah menyatakan bahwa foto tersebut bukan wajah Joko Widodo melainkan wajah Dumatno.
Penuntut umum sempat memperlihatkan tangkapan layar dari acara Rakyat Bersuara di stasiun televisi iNews untuk mengonfirmasi konten yang ditonton saksi.
Tim advokat sempat memprotes penayangan gambar dari laptop tersebut karena dipertanyakan apakah statusnya merupakan barang bukti yang disita.
Terkait polemik dokumen kelulusan, saksi mengetahui adanya pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada melalui unggahan di media sosial.
Berdasarkan penjelasan Rektor UGM yang dilihat saksi, Joko Widodo dinyatakan lulus dari Fakultas Kehutanan pada wisuda tanggal 5 November 1985.
Joko Widodo sendiri tercatat masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada tahun 1980.
Kuasa hukum mempertanyakan ketegasan posisi saksi lantaran terdapat empat pihak pelapor yang berbeda dalam berkas perkara.
Andi Azwan menegaskan bahwa dirinya hadir untuk memberikan kesaksian terkait laporan yang dilayangkan oleh Joko Widodo.
Dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran, saksi menyatakan gelar kebangsawanan Andi memang tidak dicantumkan.
Saksi menoklak menjawab pertanyaan mendalam mengenai asal-usul gelar bangsawan karena dinilai tidak berkaitan dengan substansi perkara.
Andi Azwan mengonfirmasi dirinya merupakan orang Bugis yang berasal dari Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Riwayat organisasi saksi turut digali, termasuk posisinya sebagai pendiri dan penasihat di Persatuan Tionghoa Indonesia Raya atau Petir pada tahun 2012.
Saksi memaparkan organisasi tersebut didirikan saat dirinya masih aktif bernaung di bawah bendera Partai Gerindra.
Selain itu, saksi juga menjabat sebagai Ketua Umum Jokowi Mania atau Jokman serta Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara.
Andi Azwan mengklarifikasi hubungan kedekatannya dengan Joko Widodo yang sudah terjalin sejak menjadi tim sukses pada tahun 2012.
Saksi menegaskan secara mutlak bahwa seluruh operasional organisasi relawan yang dipimpinnya murni menggunakan dana mandiri tanpa kucuran dana dari pihak luar.
Perdebatan sengit kembali terjadi saat kuasa hukum mempersoalkan sumpah pemeriksaan yang tertera pada lembar berkas perkara.
Berdasarkan catatan dokumen, berkas ditandatangani pada pukul 12.15 WIB, sementara proses interogasi baru dimulai pukul 12.30 WIB.
Saksi meluruskan bahwa dirinya tidak diambil sumpah secara fisik menggunakan kitab suci Al-Qur'an saat proses pembuatan BAP berlangsung.
Andi Azwan membenarkan bahwa tanda tangan yang tertera dalam dokumen berita acara sumpah tersebut adalah tanda tangan aslinya.
Saksi mengakui secara terbuka di depan hakim bahwa ia tidak melihat lembaran fisik ijazah Joko Widodo secara langsung.
Informasi mengenai bentuk ijazah tersebut diperoleh saksi dari pindaian fotokopi berkas digital yang diunggah oleh akun Dian Sandi.
Terkait informasi riwayat sekolah, saksi membenarkan pernah menonton siaran televisi tahun 2022 mengenai momen Joko Widodo di UGM.
Dalam tayangan tersebut, Joko Widodo sempat berkelakar mengenai indeks prestasi komulatif miliknya yang berada di bawah angka dua.
Saksi juga mengingat tayangan berita saat Kasmudjo disebut sebagai dosen pembimbing skripsi dari Joko Widodo.
Mengenai rekam jejak politik, Andi Azwan tercatat pernah bergabung dengan Partai Amanat Nasional pada tahun 1999 dan Partai Gerindra pada tahun 2012.
Selanjutnya, saksi memutuskan untuk menjadi anggota Partai Nasdem pada tahun 2019 sebelum akhirnya memimpin organisasi relawan.
Untuk latar belakang pendidikan, saksi merupakan lulusan program diploma tiga bahasa Jepang dari Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran tahun 1992.
Pendidikan tinggi kemudian dilanjutkan di The City of Manila University, Filipina, untuk meraih gelar Bachelor of Business Management.
Gelar Master of Business Administration atau MBA juga diselesaikan oleh saksi dalam kurun waktu satu tahun di universitas yang sama.
Tim penasihat hukum menyoroti adanya kesamaan kalimat yang identik hingga tanda baca pada lembar jawaban nomor 16 dan 17.
Saksi menyatakan tidak merasa aneh terhadap kesamaan berkas tersebut karena seluruh jawaban murni keluar dari penuturannya kepada penyidik.
Terkait klaim kerugian moral, saksi memaparkan tidak ada dampak kerugian secara personal yang mengganggu kehidupan sosial maupun pekerjaan pribadinya.
Andi Azwan menyatakan rasa dirugikan tersebut muncul secara kolektif sebagai anak bangsa karena melihat kepala negara mendapatkan fitnah.
Di akhir persidangan, terdakwa menyatakan tidak menerima seluruh pernyataan saksi karena materi BAP dinilai hanya membahas perbuatan Roy Suryo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok