Berita, Nasional

[GEGER] KPK Ungkap Koruptor Salurkan Ratusan Juta ke Selingkuhan untuk Cuci Uang

Repelita.id

20 April 2026 14:04 WIB

[GEGER] KPK Ungkap Koruptor Salurkan Ratusan Juta ke Selingkuhan untuk Cuci Uang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan di mana mayoritas pelaku korupsi yang 81 persen di antaranya berjenis kelamin laki-laki kerap mengalihkan uang hasil kejahatan kepada selingkuhan atau wanita simpanan.

Langkah licik ini ternyata dilakukan bukan semata-mata karena motif asmara atau hasrat pribadi, melainkan sebagai bagian dari strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul harta haram.

ADVERTISEMENT

Tujuannya jelas agar kekayaan ilegal tersebut tidak terdeteksi oleh otoritas berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut disampaikan secara terbuka oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam acara sosialisasi antikorupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.

Ibnu menjelaskan bahwa para koruptor sering kali merasa kebingungan untuk menghabiskan uang hasil korupsi setelah semua kebutuhan keluarga inti, tabungan, hingga liburan mewah terpenuhi.

“Untuk menghindari pantauan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), mereka cenderung menyebar uang tersebut ke berbagai pihak. Termasuk memberikan sumbangan amal sebagai kedok integritas,” kata Ibnu di hadapan para peserta.

Namun demikian, berdasarkan temuan di lapangan, target yang paling sering ditemukan dalam proses penyidikan adalah sosok wanita cantik di luar lingkaran keluarga sah.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari mendekati mahasiswi hingga wanita muda yang masih berusia produktif.

Para koruptor dengan leluasa mengucurkan dana hingga ratusan juta rupiah kepada wanita-wanita tersebut sebagai cara untuk menyembunyikan kekayaan haram mereka.

"Pelaku korupsi ini 81% laki-laki. Ke mana uangnya? Mulai cari yang bening-bening. Didekati, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," ujar Ibnu Basuki Widodo seperti dikutip dari kanal YouTube PN Purwokerto pada Senin, (20/4/2026).

KPK dengan tegas menyatakan bahwa para wanita simpanan, selingkuhan, atau siapa pun yang menerima kucuran dana dari koruptor dapat dijerat hukum sebagai pelaku pasif dalam kasus TPPU.

Menurut penjelasan Ibnu, setiap orang yang menerima, menyimpan, atau menabung uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana kejahatan harus bertanggung jawab secara hukum.

"Kita harus menduga uang itu berasal dari kejahatan. Saudara bisa dianggap sebagai pelaku pasif yang membantu menyembunyikan hasil tindak pidana," imbuhnya dengan nada peringatan.

Hal ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah menerima pemberian mewah atau transfer dana dalam jumlah besar dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya.

KPK kini semakin gencar menyandingkan pasal korupsi dengan pasal pencucian uang secara bersamaan dalam setiap proses penegakan hukum.

Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery) yang telah dicuri dan disebarluaskan ke berbagai pihak.

Dengan metode pengusutan yang berbarengan tersebut, KPK dapat melacak setiap sen uang negara yang tercecer ke mana pun.

Termasuk aset yang sudah berubah bentuk menjadi properti, kendaraan, atau barang mewah atas nama pihak ketiga atau selingkuhan.

Langkah strategis ini diambil karena pembuktian TPPU sering kali terbukti menjadi cara paling efektif untuk memiskinkan para koruptor.

Selain itu, pendekatan ini juga mampu membongkar jaringan pendukung yang selama ini membantu menyembunyikan hasil kejahatan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung