Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
ADVERTISEMENT
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief kepada awak media.
Penyidik memiliki dua alasan utama yang melandasi penolakan terhadap permohonan Sony.
Pertama, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku kunci atau aktor utama dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Mengingat jabatannya sebagai mantan pimpinan BGN, Sony memiliki tanggung jawab besar dalam penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang diduga diperjualbelikan.
Kedua, Syarief mengungkapkan bahwa hingga pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Sikap ini bertolak belakang dengan salah satu syarat utama pemberian status justice collaborator, yaitu pengakuan tulus atas perbuatan yang dilakukan.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," jelas Syarief.
Meskipun menolak permohonan tersebut, Kejaguan tetap menghargai kerja sama yang telah diberikan Sony selama proses penyidikan berlangsung.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," pungkas Syarief.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok