Berita, Nasional

Gaji Pokok Gibran Sebagai Wapres RI Capai Sepuluh Kali Lipat Dibandingkan Saat Menjadi Wali Kota

Repelita.id

08 October 2026 12:54 WIB

Gaji Pokok Gibran Sebagai Wapres RI Capai Sepuluh Kali Lipat Dibandingkan Saat Menjadi Wali Kota
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Wakil Republik Indonesia pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 yang lalu. Ia mengemban tugas mendampingi Presiden Prabowo Subianto untuk masa bakti kepemimpinan periode 2024 hingga 2029 mendatang.

Pelantikan Gibran sebagai orang nomor dua di negara ini sempat memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat luas. Faktor usia yang masih tergolong muda yakni 37 tahun serta pengalaman birokrasi yang terbatas menjadi sorotan.

ADVERTISEMENT

Sebelum menduduki kursi kepresidenan, Gibran tercatat pernah mengemban amanah sebagai Wali Kota Surakarta di Jawa Tengah. Pengalaman memimpin wilayah tingkat daerah tersebut menjadi rekam jejak awal sebelum melangkah ke panggung nasional.

Terlepas dari berbagai perdebatan publik yang sempat mengiringi, Gibran kini sah memegang kendali kepemimpinan kenegaraan. Posisi strategis tersebut tentu membawa konsekuensi berupa tanggung jawab konstitusional serta hak keuangan resmi.

Hak keuangan bagi seorang pejabat negara mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan jabatan yang diatur undang-undang. Besaran hak keuangan wakil presiden telah ditetapkan berdasarkan ketentuan normatif yang menjadi acuan kenegaraan.

Aturan yang berlaku menetapkan bahwa gaji pokok Wakil Presiden besarnya adalah empat kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara. Gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden tersebut tercatat sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Perhitungan matematis dari ketentuan tersebut menghasilkan nominal gaji pokok wakil presiden sebesar Rp20.160.000 setiap bulannya. Jika dikalkulasikan, penghasilan dasar tersebut berada di kisaran angka 20,16 juta rupiah per bulan.

Selain memperoleh gaji pokok, pemegang jabatan wakil presiden juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan rutin setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 senilai Rp22.000.000 per bulan.

Akumulasi dari gaji pokok dan tunjangan jabatan bulanan tersebut menghasilkan total penerimaan sebesar Rp42.160.000 setiap bulannya. Angka 42,16 juta rupiah per bulan ini belum termasuk komponen fasilitas atau hak keuangan lain yang melekat.

Besaran penghasilan tersebut tentu mengalami perbedaan jika dibandingkan dengan saat Gibran masih menjabat kepala daerah. Gaji pokok kepala daerah memiliki standar ketentuan tersendiri yang nilainya jauh lebih rendah dari pejabat pusat.

Gaji pokok Gibran saat memimpin Kota Solo tercatat berada di kisaran angka Rp2,1 juta setiap bulannya. Dengan perbandingan tersebut, gaji pokoknya sebagai wakil presiden yang mencapai Rp20,16 juta memang bernilai sekitar 10 kali lipat.

Kendati demikian, perbandingan nominal tersebut harus dipahami secara proporsional sesuai dengan struktur penghasilan pejabat. Angka tersebut murni membandingkan komponen gaji pokok semata, bukan keseluruhan penghasilan atau fasilitas kedinasan.

Perubahan posisi dari pemimpin tingkat daerah menuju lingkup nasional tentu membawa konsekuensi tanggung jawab yang jauh lebih besar. Sebagai wakil kepala negara, tugas utamanya adalah membantu presiden menjalankan roda pemerintahan sesuai konstitusi.

Sistem remunerasi bagi pejabat tinggi negara dirancang sebanding dengan beban tugas nasional yang harus diemban. Besaran hak keuangan tersebut mencerminkan tanggung jawab besar dalam mengelola jalannya pemerintahan negara.

Akumulasi penerimaan gaji pokok dan tunjangan bulanan jika dihitung selama setahun mencapai sekitar Rp505,92 juta. Angka tersebut dihitung tanpa memperhitungkan komponen fasilitas tambahan serta hak keuangan lain yang menyertainya.

Selama masa bakti lima tahun kepemimpinan, nominal kumulatif tersebut secara matematis setara dengan sekitar Rp2,53 miliar. Perhitungan ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan kebijakan regulasi terkait hak keuangan pejabat negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung