Repelita [Jakarta] - Pegiat media sosial Ferry Koto menyoroti dinamika perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang sempat berubah dari tersangka menjadi saksi sebelum kembali ditegaskan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ferry menilai peristiwa tersebut sebagai catatan krusial dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia dan menyoroti peran penting pengawasan publik dalam mengawal kinerja aparatur negara.
ADVERTISEMENT
"Kejagung meralat status Febrie, tetap tersangka sesuai yang telah ditetapkanya Penyidik Polri," ujar Ferry pada Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pengawasan ketat dari rakyat sangat diperlukan agar penyelenggara pemerintahan dan penegak hukum tetap bekerja secara profesional tanpa bertindak semena-mena.
"Inilah gunanya publik berisik, rakyat tahu haknya, sehingga penyelenggara negara termasuk aparat penegak hukum bisa tetap berkerja benar, tidak suka-suka," tukasnya.
Ferry juga melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pemerintahan saat ini yang dinilainya minim kajian, sembari menegaskan bahwa masyarakat harus terus vokal mengawal kebijakan negara.
"Kalau pemerintah tak mau mendengar suara rakyat, kita suruh cari saja negara lain untuk mereka memerintah. Bawa pergi antek-anteknya yang bahlul itu," tegasnya.
Di sisi lain, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean memperingatkan bahwa fluktuasi status hukum Febrie Adriansyah dapat mencoreng profesionalitas Kejaksaan Agung dan berdampak negatif pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini sangat memalukan yah dan menjadi citra buruk bagi preseden profesionalitas Kejagung," ujar Ferdinand, Kamis (16/7/2026).
Ferdinand mengkhawatirkan polemik ini dapat memicu kemarahan publik yang secara langsung akan memojokkan posisi kepala negara jika tidak segera diselesaikan secara tuntas.
"Ini juga bisa menciptakan kemarahan publik, dan tentu kemarahan itu pasti pusaran intinya akan tertuju kepada Presiden Prabowo," tambahnya.
Ia berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan agar membuktikan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di tanah air. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok