Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengupas tuntas dinamika hukum seputar gugatan administratif terkait dokumen pendidikan yang dihadapi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah hukum yang dilayangkan oleh kubu Denny Indrayana bersama rekan-rekan sejawatnya itu dinilai bukan sekadar instrumen perebutan kemenangan semata.
ADVERTISEMENT
Melainkan, upaya konstitusional tersebut difungsikan sebagai sarana krusial untuk membongkar kebenaran serta menyingkap tabir kecurangan masa lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Feri Amsari saat memberikan ulasan mendalam melalui kanal YouTube Abraham Samad Speak Up.
Ia lantas menyoroti jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang ternyata tidak disertai dengan verifikasi faktual secara mendalam.
Absennya pembuktian lapangan tersebut dinilai memiliki maksud tertentu untuk mematahkan seluruh argumen pembelaan dari pihak terkait.
Terutama dalam mematahkan asumsi kelayakan administrasi mengenai kepemilikan ijazah strata satu tanpa melalui jenjang sekolah menengah atas.
Begitu jalannya persidangan bahwa ternyata tidak ada verifikasi faktual, nah, ini untuk membantah semua gambaran yang diberikan oleh kubu mas Gibran, jelas Feri.
Bahwa tidak mungkin Mas Gibran S1 tanpa lulus SMA dan sederajat, ya ini perlu dijelaskan begini, kita tidak membahas sistem pendidikan di Singapura dan Indonesia, sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa substansi pokok persidangan tersebut murni mempermasalahkan keberadaan fisik dokumen kelulusan formal.
Fokus utamanya bukan membandingkan regulasi sistem pendidikan antarnegara, melainkan kejelasan dokumen administratif yang dipersyaratkan undang-undang.
Kita membahas ada atau tidak ijazah, sistem pendidikan Singapura ya boleh, nggak mungkin disamakan dengan Indonesia semua berbeda, paparnya.
Tapi adakah ijazah kelulusan kongkret, faktanya tidak ada, begitu kita lihat ini menarik, lanjut Feri menyoroti kejanggalan tersebut.
Menanggapi latar belakang pendidikan luar negeri yang kerap disematkan, ia menilai aturan penyetaraan tetap membutuhkan wujud dokumen aslinya.
Karena logikanya begini, kalau abang tamatan luar negeri untuk dapat surat keterangan bahwa ijazah kita itu disetarakan dengan ijazah di Indonesia itu harus ada ijazah aslinya, tutup Feri. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok