Berita, Nasional

Ferdinand Hutahaean Nilai Penerapan Pasal UU ITE dalam Dakwaan Roy Suryo Terkait Ijazah Jokowi Masih Rancu  harusnya Dian Sandi Utama

Repelita.id

18 September 2026 22:41 WIB

Ferdinand Hutahaean Nilai Penerapan Pasal UU ITE dalam Dakwaan Roy Suryo Terkait Ijazah Jokowi Masih Rancu  harusnya Dian Sandi Utama
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo terkait polemik ijazah akademis mantan Presiden Joko Widodo mulai menuai sorotan publik.

Salah satu tanggapan kritis datang dari pengamat sekaligus pakar hukum Ferdinand Hutahaean yang secara terbuka menilai penerapan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum masih terasa janggal.

ADVERTISEMENT

Pandangan tersebut disampaikan oleh Ferdinand ketika berbicara dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV yang dipublikasikan pada hari Jumat tanggal 18 September 2026 yang lalu.

Dalam ulasannya, Ferdinand secara khusus menyoroti pencantuman Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dipasang sebagai dakwaan subsider oleh pihak jaksa penuntut.

Politisi tersebut menilai bahwa dokumen digital yang menjadi objek analisis Roy Suryo sebenarnya bersumber dari unggahan seorang kader Partai Solidaritas Indonesia bernama Dian Sandi Utama.

Ferdinand memaparkan kerancuan tersebut dengan menyatakan, "Jaksa menuntut (Roy Suryo) pasal 433 dan 441 dalam dakwaan primernya, dan subsidernya di pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE."

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa substansi undang-undang telekomunikasi tersebut kurang tepat jika dikenakan kepada terdakwa mengingat posisi dokumen yang diuji berasal dari akun pihak lain.

Ferdinand menjelaskan lebih dalam mengenai kerancuan itu dengan menuturkan, "Saya melihat satu hal di dalam dakwaan ini masih dimasukkannya Undang-Undang ITE, bagi saya agak rancu karena dokumen yang diuji oleh Roy Suryo itu adalah sebuah dokumen digital yang diposting oleh Dian Sandi Utama."

Selain itu, ia juga menekankan bahwa sampai detik ini belum pernah ada pernyataan resmi ataupun klarifikasi tegas dari Joko Widodo yang menyatakan dokumen digital tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Ferdinand berpendapat bahwa pihak yang seharusnya memegang kedudukan hukum atau legal standing terkait dokumen unggahan itu adalah Dian Sandi Utama sendiri.

Ia menegaskan pandangannya dengan menyatakan, "Jadi, bagi saya pengenaan pasal 35 dan 32 dalam dakwaan subsider itu agak kabur dan tidak layak untuk dimasukkan, karena yang memiliki legal standing dalam pasal itu harusnya Dian Sandi Utama sebagai pengunggah."

Kendati memberikan kritik tajam terhadap konstruksi dakwaan jaksa, Ferdinand memilih untuk menyerahkan sepenuhnya polemik hukum tersebut kepada Roy Suryo beserta tim penasihat hukumnya.

Ia meyakini bahwa celah hukum dalam dakwaan tersebut nantinya akan dibedah melalui nota keberatan atau eksepsi di persidangan dengan menyampaikan, "Tapi nanti biarlah itu menjadi bagian dari eksepsi Roy Suryo dan pengacaranya, karena beliau sudah menyatakan akan mengajukan perlawanan."

Di sisi lain, Ferdinand juga mempertanyakan arah dan fokus utama dari persidangan yang sedang berjalan apakah hanya mengadili unsur pencemaran nama baik semata atau mengorek kebenaran materiil.

Ia khawatir majelis hakim nantinya hanya akan menerapkan teori positivisme hukum yang bersifat kaku dengan berfokus pada pembuktian saksi korban tanpa menggali akar persoalan ijazah.

Sementara itu, dalam dakwaan primer yang dibacakan di pengadilan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada tanggal 26 Maret 2025 silam.

Kala itu, ajudan presiden bernama Syarif Muhammad Fitriansyah melaporkan adanya sejumlah konten di media sosial yang menuding ijazah sarjana Joko Widodo sebagai dokumen palsu.

Beberapa konten yang disorot jaksa di antaranya berasal dari tayangan siniar kanal YouTube @edysujanachannel, akun YouTube @baligeacademy8116, hingga cuitan akun X @doktertifa.

Menanggapi laporan tersebut, pihak perwakilan hukum Joko Widodo sempat menyelenggarakan konferensi pers pada 14 April 2025 untuk menegaskan keaslian dokumen kelulusan dari Universitas Gadjah Mada.

Pihak universitas melalui Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. Wening Udasmoro, juga telah memberikan keterangan resmi pada 15 April 2025 yang menyatakan bahwa Joko Widodo lulus secara sah pada 5 November 1985.

Kendati demikian, pihak kejaksaan mendapati adanya rentetan unggahan lanjutan yang dilakukan oleh Roy Suryo dengan menggunakan metode analisis tertentu tanpa izin dari pemilik sah dokumen.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut korban mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik yang berdampak luas di tengah ruang publik nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung