Berita, Nasional

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 50 Miliar dari Tan Kian, Hotman Paris: Mengapa Pemberi Suap Tak Jadi Tersangka?

Repelita.id

18 July 2026 20:25 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 50 Miliar dari Tan Kian, Hotman Paris: Mengapa Pemberi Suap Tak Jadi Tersangka?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi menampik tudingan mengenai penerimaan uang suap sejumlah Rp50 miliar lebih dari pengusaha properti Tan Kian.

Tuduhan ini mencuat di tengah upaya pengusutan kembali kasus korupsi PT ASABRI yang melibatkan sejumlah pihak besar.

ADVERTISEMENT

Hotman Paris selaku pendamping hukum Febrie menyatakan keberatan atas logika hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan dugaan pidana tersebut.

"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan Rp50 M lebih. Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap? Pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ini keanehan pertama," tegas Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Menurut pihak pembela, terdapat kejanggalan nyata dalam struktur penargetan kasus yang diarahkan kepada kliennya saat ini.

Hotman memaparkan bahwa status Tan Kian dalam seluruh rangkaian persidangan perkara ASABRI terdahulu tetap diposisikan sebagai saksi fakta oleh hakim.

"Dan dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka. Dan putusannya sudah inkracht, sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian sebagai hanya sebagai saksi," paparnya.

Lebih lanjut, Hotman mengklarifikasi bahwa kerjasama bisnis antara Tan Kian dan Benny Tjokro merupakan kesepakatan operasional lahan pribadi, bukan aset negara dari PT ASABRI.

Ia juga meluruskan data mengenai kerugian negara yang diklaim penyidik, dengan menyebut bahwa pemulihan aset melalui lelang telah mencapai angka lebih dari Rp12 triliun.

"Dari 22 triliun kerugian, sudah dilelang dan kembali ke negara 12 triliun lebih. Sehingga kalau ada tuduhan bahwa korupsi 22 triliun itu sudah salah total. Tidak ada satu pun harta ASABRI yang dinikmati oleh Tan Kian," tambahnya.

Proses pemeriksaan yang dijalani Febrie selama 9 jam dinilai Hotman sangat kontroversial dan dianggap mengabaikan kaidah-kaidah hukum acara pidana yang berlaku.

"Semua perbuatan yang dilakukan terhadap Febrie jelas-jelas telah merobek-robek isi KUHAP, melanggar semua hukum acara, melanggar semua asas hukum. Pertanyaannya adalah why? Dan kenapa? Padahal targetnya adalah seorang Jampidsus yang berprestasi," ungkapnya.

Febrie Adriansyah tercatat telah memberikan jawaban atas 18 pertanyaan penyidik terkait kasus tersebut dan dipastikan tidak menjalani penahanan.

"Hari ini sudah di-BAP dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," pungkas Hotman Paris.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung