Berita, Nasional

Faldo Maldini Tegaskan PSI Tidak Takut Hak Angket Ijazah Gibran Tetapi Ingatkan Logikanya Terbalik

Repelita.id

13 October 2026 21:25 WIB

Faldo Maldini Tegaskan PSI Tidak Takut Hak Angket Ijazah Gibran Tetapi Ingatkan Logikanya Terbalik
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Dinamika wacana penggunaan hak penyelidikan di Parlemen untuk mengusut berkas kelulusan Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat tanggapan dari jajaran pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

Respons tersebut disampaikan secara terbuka oleh Ketua DPP PSI Faldo Maldini dalam keterangannya yang disiarkan pada hari Selasa.

“Saya kira logikanya yang dilakuan Ban Ray dan kawan-kawan terbalik ya. Hak angket itu kan alat yang digunakan DPR untuk menyelidiki kebijakan, bukan untuk alat menagih dokumen pribadi, ke siapapun,” kata Faldo dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (13/10/2026).

Menurut pandangannya, segala urusan yang berkaitan dengan keabsahan berkas administratif kepemilikan individu memiliki jalur penyelesaian tersendiri melalui institusi negara.

Pihaknya menilai koordinasi internal antarkomisi di legislatif bersama lembaga penyelenggara pemilu jauh lebih relevan ketimbang menjadikannya komoditas politik.

“Jadi soal dokumen ini saya kira jalurnya lewat lembaga yang berwenang menilai KPU atau kementerian terkait. Dan tadi Pak Doli (Waketum Golkar) juga sudah billing cukup Komisi II panggil KPU dan Bawaslu dan enggak perlu angket gitu,” terangnya.

Kemunculan desakan yang mengarah pada upaya pemberhentian jabatan kepala daerah dinilai terlalu jauh dari substansi awal mengenai aturan pemilu.

“Jadi sekali lagi hak angket ini kan bukan alat menagih dokumen gitu. Yang menilai dokumen itu ya lembaga yang berwenang. Jadi bukan panggung penyelidikan politik kami kira,” imbuhnya.

Ia pun merasa heran melihat bagaimana polemik ini kemudian dikembangkan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil ke arah isu ketatanegaraan yang lebih krusial.

“Jadi saya bingunga ada orang yang makai ini ke arah menuju pemakzulan,” ucapnya.

Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa sikap kelembagaan partainya tetap menaruh rasa hormat terhadap seluruh hak konstitusional yang melekat pada setiap anggota dewan.

“Sebenarnya dari sisi kami, kami tidak takut dengan hak angket. Itu hak DPR yang dijamin undang-undang. Kita juga hormati,” terangnya.

Prinsip utamanya adalah memastikan bahwa setiap instrumen pengawasan politik yang digulirkan di Senayan tetap berjalan di atas koridor fungsional yang semestinya.

“Kita ingin satu hal aja, angket ini digunakan sesuai fungsinya,” pungkasnya.

Wacana interpelasi ini sebelumnya mencuat kembali setelah adanya audiensi formal dari perwakilan Aliansi Kolektif Sipil pada Senin 12 Oktober 2026 sore.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti memaparkan sudut pandang hukumnya pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

“Saya agak kaku menyebut Wakil Presiden Gibran sekarang ini. Makanya saya sering manggilnya sekarang Saudara Gibran setelah (putusan) Mahkamah Konstitusi," kata Ray kepada jurnalis di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pihaknya berargumen bahwa tidak ditemukannya bukti fisik kelulusan sekolah menengah atas di persidangan secara otomatis menggugurkan legitimasi pencalonan sang kandidat.

"Di teks (putusan) itu disebutkan sebetulnyya, tidak ada ijazahnya, itu seingat saya di poin 3.7 yang menyebutkan tidak ada ijazah Suadara Gibran. Bagi saya itu sudah terdiskualifikasi sendirinya,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung