Repelita Jakarta - Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun memaparkan kondisi internal Kepolisian Republik Indonesia selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 2014 hingga 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube BadakNgebut pada Senin, 12 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Menurut Dharma Pongrekun, kepemimpinan kepala negara sangat menentukan arah perjalanan Indonesia, termasuk kondisi institusi kepolisian.
Ia menyebut adanya kemerosotan moral di kalangan anggota Polri yang tidak termasuk dalam lingkaran kekuasaan pada masa itu.
Tatanan yang telah dibangun sejak masa pendidikan sebagai taruna di Akademi Kepolisian disebut mengalami kerusakan.
"Kami menghormati para senior. Baiklah. Seperti yang dikatakan orang Jawa, ada unggah-ungguh, ada kesopanan dan tata krama. Ada etika yang diajarkan kepada kami. Namun, pada era itu, semuanya dihancurkan dan menjadi kacau. Hancur dan berantakan," ujar Dharma Pongrekun.
Ia menambahkan, banyak anggota berprestasi dari angkatan yang sama justru dilewati secara sewenang-wenang sesuai keinginan pihak tertentu.
Akibatnya, muncul rasa frustrasi di lingkungan internal kepolisian.
Menurutnya, pimpinan tertinggi Polri sangat sulit melepaskan diri dari intervensi kekuasaan.
Sistem kepolisian yang terpusat dinilai membuat kelompok oligarki cukup menguasai Kapolri, kemudian mengarahkan para kapolda untuk mengamankan berbagai kepentingan.
Dharma Pongrekun menilai kerusakan tersebut bersifat sistemik.
Pada dasarnya, kemampuan para anggota relatif setara karena mereka menerima pendidikan, pelatihan, dan wawasan yang hampir sama.
Hal yang semestinya ditanamkan adalah penghormatan terhadap senioritas, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual, bukan sekadar kecerdasan intelektual.
"Apakah ini disengaja? Saya pikir ini disengaja. Tujuannya agar mereka bisa bertindak sesuka hati dan menjadikan institusi sebagai alat kekuasaan. Mereka bisa melakukan apa pun sesuai keinginan mereka," tegasnya.
Dampak persoalan tersebut, menurutnya, merembet hingga ke tingkat paling bawah, mulai dari kapolsek, kapolres, kapolda, hingga kepala satuan lainnya.
Saat ini, perpindahan dan kenaikan jabatan dinilai bisa berlangsung tanpa standar yang jelas.
Ukuran yang digunakan seolah hanya kemampuan menduduki jabatan dengan pangkat tertentu untuk kemudian berhak naik ke jenjang berikutnya.
Proses tersebut dinilai tidak lagi berlandaskan meritokrasi yang mengutamakan integritas dan kompetensi.
Sebaliknya, penempatan jabatan dianggap lebih banyak dipengaruhi faktor suka atau tidak suka.
Akibatnya, persaingan di lingkungan kepolisian menjadi tidak sehat.
Bahkan, orang yang dinilai tidak memenuhi kriteria institusi tetap bisa ditempatkan atau diangkat ke jabatan tertentu.
"Begini, sebenarnya saya membuat spesifikasi, saya menentukan kriteria yang sesuai untuk Anda. Namun, karena Anda bukan orang saya, kriteria tersebut tidak saya gunakan. Itulah yang terjadi," kata Dharma Pongrekun.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya masih terdapat kontrol sosial di lingkungan internal Polri.
Anggota junior yang melihat pelanggaran berani memberikan teguran meskipun pangkatnya lebih rendah karena masih ada budaya sopan santun dan saling menghormati.
Namun, kondisi tersebut kemudian berubah menjadi situasi tanpa kendali dan tanpa mekanisme pengereman.
Orang-orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan berjalan mengikuti kepentingannya sendiri tanpa memperhatikan lingkungan sekitar.
Dharma Pongrekun menegaskan bahwa Polri saat ini sedang mengalami persoalan serius.
Menurutnya, hal itu bukan sekadar kesimpulan, melainkan kenyataan yang terbentuk dari akumulasi proses panjang.
Institusi kepolisian juga dinilai kehilangan popularitas di mata masyarakat karena dianggap digunakan untuk mengamankan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Kondisi tersebut kemudian memicu benturan antara aparat dan masyarakat.
Ia menekankan bahwa organisasi kepolisian harus benar-benar memperbaiki sistem tata kelolanya.
Dengan demikian, setiap anggota yang mengenakan seragam polisi dapat menjalankan tugas dengan tenang, berintegritas, dan tanpa terbebani oleh kepentingan di luar tugasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok