Berita, Nasional

Empat Terdakwa Penyiraman Andrie Didakwa Penganiayaan Berat

Repelita.id

29 April 2026 14:10 WIB

Empat Terdakwa Penyiraman Andrie Didakwa Penganiayaan Berat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Oditur Militer II-07 Jakarta secara resmi mendakwa keempat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan pasal penganiayaan berat serta pasal berlapis lainnya.

Pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (28/4/2026) dengan keempat terdakwa hadir secara langsung.

ADVERTISEMENT

Keempat orang yang diadili terdiri dari Serda Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetya sebagai terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka sebagai terdakwa IV.

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026).

"Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambung oditur melanjutkan pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang sama, oditur militer juga membeberkan secara rinci kronologi keempat terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Insiden kekerasan tersebut dipicu oleh tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel yang dinilai oleh para terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak martabat institusi TNI.

"Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 kenal dengan nama Sdr. Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta," ucap oditur di ruang persidangan.

Setelah satu tahun berlalu, tepatnya pada Senin, 9 Maret 2026, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertemu di Masjid Al-Iklas Bais TNI.

Di sela-sela percakapan mereka, kedua terdakwa membahas video viral yang memperlihatkan Andrie Yunus memaksa masuk dan menginterupsi jalannya rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Lanjut pada Rabu (11/4/2026), keempat terdakwa berkumpul bersama di Mess Bais TNI seusai melaksanakan buka puasa.

Serda Edi Sudarko pada kesempatan itu menyampaikan rasa kekesalannya yang mendalam terhadap sikap Andrie Yunus saat berada di Hotel Fairmont beberapa waktu lalu.

Sikap Andrie Yunus dianggap telah menginjak-injak institusi TNI karena bersama Lembaga Swadaya Masyarakat KontraS berani menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Andrie juga dituduh menuduh TNI melakukan tindakan intimidasi atau teror di kantor KontraS serta dituding sebagai dalang atau aktor di balik tragedi kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

"Terdakwa-1 berkata ingin memukul Sdr. Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Terdakwa-2 berkata "jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat". Terdakwa-1 berkata "Saya saja yang menyiram", mendengar ide Terdakwa-2 tersebut Terdakwa-3 setuju dan berkata "kalau begitu kita kerjakan bersama-sama"," kata oditur membacakan fakta dalam dakwaan.

Setelah mendapat kesepakatan, keempat terdakwa langsung menyusun strategi untuk melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Selanjutnya Terdakwa-3 membagi tugas Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mencari Sdr. Andrie Yunus ke kantor Kontras, sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mencari ke YLBHI," ucap oditur menguraikan pembagian peran.

Pada Kamis (12/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, keempat terdakwa berangkat bersama-sama untuk melancarkan aksi penyiraman yang telah direncanakan dengan matang.

Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono saat itu bergegas menuju bengkel mobil Denma Bais TNI untuk mengambil cairan berbahaya yang akan digunakan menyiram Andrie.

"Sesampainya di bengkel Terdakwa-2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci," ucap oditur menerangkan.

"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa-2 bawa dari kamar, selanjutnya Terdakwa-2 membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," sambungnya menjelaskan detail persiapan.

Para terdakwa kemudian berpencar mencari keberadaan Andrie Yunus namun hasilnya nihil, hingga akhirnya mereka semua bertemu kembali di satu titik.

Ketika hendak pulang karena target yang dicari tidak kunjung ditemukan, salah satu terdakwa tiba-tiba melihat keberadaan Andrie Yunus di depan matanya.

"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menemui Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dan mengajak pulang, kemudian pada saat akan pulang Terdakwa-3 melihat Sdr. Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata "itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning"," kata oditur menirukan pernyataan terdakwa.

Pada saat itu juga, keempat terdakwa langsung membuntuti sepeda motor Andrie Yunus dari arah belakang secara bergerombol.

Di tengah perjalanan, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan yang dikendarai oleh Andrie Yunus.

Sementara itu Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap bertahan di posisi belakang Andrie Yunus sambil terus mengawasi pergerakan korban.

"Tepat di persimpangan JI. Salemba I dan JI. Talang Jakarta Pusat sepeda motor Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 balik arah (lawan arah) menuju arah sepeda motor Sdr. Andrie Yunus dan pada saat sepeda motor Terdakwa-2 memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Sdr. Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Sdr. Andrie Yunus," ucap oditur mengakhiri kronologi.

Akibat siraman cairan kimia berbahaya itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar parah pada bagian wajah dan sejumlah organ tubuh lainnya yang memerlukan perawatan intensif.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan pasca penyiraman air keras tersebut.*

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung