Repelita Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) merespons dengan nada emosional pernyataan Rismon Hasiholan Sianipar yang mengklaim video dirinya menuding JK sebagai pendana kasus ijazah Joko Widodo merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI.
JK menilai bantahan Rismon tersebut tidak cukup untuk membantah substansi tudingan yang dinilainya sangat merugikan martabat dirinya sebagai mantan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
"Dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah," ujar JK dengan tegas kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).
Menurut JK, Rismon hanya membantah keterlibatannya dalam pembuatan video, namun sama sekali tidak membantah narasi yang menyebut dirinya memberikan dana Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan tim terkait polemik ijazah Jokowi.
"Tidak membantah, hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan," imbuh JK menunjukkan kecurigaannya terhadap alasan AI yang dikemukakan oleh kubu Rismon.
JK menegaskan bahwa Rismon tidak secara gamblang membantah tuduhan pemberian dana Rp5 miliar yang dinilainya sebagai bentuk penghinaan berat terhadap martabatnya.
"Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," tutur JK dengan nada kesal dan emosi.
JK yang pernah mendampingi Jokowi sebagai wakil presiden selama lima tahun menganggap tudingan tersebut sangat tidak etis dan tidak mungkin dilakukannya mengingat hubungan baik keduanya.
Atas dasar itu, JK resmi melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah kliennya pernah menyebut nama JK dalam video tersebut dan menegaskan bahwa video itu adalah olahan AI.
"Itu olahan AI semua ya. Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujar Jahmada kepada wartawan membela kliennya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok