Repelita [Jakarta] - Pengadilan negeri wilayah Jakarta Timur resmi menjatuhkan putusan sela yang menerima nota keberatan dari terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah.
Agenda persidangan lanjutan terpaksa ditiadakan menyusul diterimanya eksepsi tersebut sehingga pemeriksaan saksi maupun ahli batal digelar.
ADVERTISEMENT
Seluruh berkas perkara beserta instrumen kelengkapannya diputuskan untuk dikembalikan langsung kepada korps adhyaksa.
Implikasi hukum dari vonis sela itu membuat proses peradilan harus dihentikan demi hukum secara permanen.
Situasi tersebut sekaligus memastikan bahwa mantan pemimpin negara ketujuh tidak perlu memenuhi panggilan hadir ke ruang sidang.
Menyikapi perkembangan tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menyebut substansi kebenaran perkara ini menjadi menggantung.
“Dengan putusan sela ini, kasus Dokter Tifa resmi terhenti (case closed)," ucap Henri Subiakto mengulas akhir perkara.
"Keingintahuan publik yang mengharapkan pembuktian legal lewat proses pengadilan akhirnya tidak terjawab," sambungnya.
"Persoalan asli atau palsunya ijazah Pak Jokowi pun tetap berujung menjadi misteri yang dinilai berdasarkan persepsi masing-masing warga negara,” tambah akademisi tersebut.
Lebih lanjut, pengamat komunikasi digital itu menyatakan bahwa hasil sidang tersebut sudah terpantau dalam kalkulasi politik hukum sejak lama.
“Ini memang skenario politik hukum yang sudah saya perkirakan jauh-jauh hari, sebagaimana pernah saya sampaikan di podcast Rudi Kamri dua minggu lalu,” papar Prof Henri.
“Proses ini sejak awal hanya membuang-buang waktu, yang pada akhirnya berujung pada bebasnya Pak Jokowi dari proses pengadilan isu ijazah yang selama ini selalu dihindari,” pungkasnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati menyatakan bahwa perlawanan hukum dari tim penasihat hukum terdakwa dikabulkan.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan.
Lembar dakwaan yang dirumuskan penuntut umum dinilai tidak memenuhi kriteria kecermatan formil sehingga dinyatakan batal demi hukum (*)
Editor: 91224 R-ID Elok