Repelita [Jakarta] - Dokter Tifauzia Tyassuma mengutarakan tanggapannya pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang ia ajukan.
Ia mengklaim bahwa putusan tersebut secara hukum telah menggugurkan statusnya sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hasil persidangan tersebut merupakan kemenangan mutlak yang sifatnya permanen.
Namun, Tifa mengaku masih menyimpan tanda tanya besar terkait status hukum dirinya menjelang agenda sidang lanjutan pada 6 Agustus mendatang.
Ia memilih untuk tidak berkomentar banyak terkait detail putusan hakim.
"Ya karena saya sudah menang, jadi saya tidak perlu bicara banyak. Saya kan masih bertanya-tanya gitu," ujar Tifa pada Kamis (30/7/2026).
Tifa sempat mempertanyakan posisi hukumnya usai eksepsi diterima oleh pihak pengadilan.
"Jadi kan posisi saya pada media yang kemarin ya. Ini terdakwa berarti sudah gugur. Tersangkanya bagaimana?," tukasnya.
Ia bahkan sempat berkonsultasi dengan seorang guru besar mengenai status hukumnya saat ini.
"Oleh salah seorang guru besar (bilang status tersangka) sudah gugur. Nah jadi agak problem juga bagi saya," sebutnya.
Tifa pun mengungkapkan kebingungannya terkait teknis persidangan pada 6 Agustus mendatang.
"Besok tanggal 6 Agustus waktu saya dihadirkan tuh. Saya posisi kursinya dimana? Karena kan saya bukan terdakwa kan," tutur Tifa.
Ia merasa canggung jika harus menempati posisi duduk yang sama seperti saat masih berstatus sebagai terdakwa.
"Masa saya masih duduk di tengah-tengah. Kan saya bukan terdakwa. Apalagi tersangka. Nah ini kan problem itu misalnya," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa agenda sidang selanjutnya tidak mengubah putusan yang telah dimenangkannya.
"Kemudian yang kedua adalah sidang 6 Agustus itu bukan berarti kemudian kemenangan saya menjadi dianulir," jelasnya.
Tifa meluruskan bahwa hakim hanya memberikan ruang bagi jaksa untuk melakukan koreksi dokumen.
"Ini masyarakat supaya tahu, saya menang tetap menang, adalah bahwa kemudian hakim itu memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan perbaikan dan mereka sudah lakukan itu," imbuhnya.
Ia bersikeras bahwa putusan eksepsi tersebut bersifat mutlak dan bersejarah.
"Karena terbukti ada jadwal tanggal 6 Agustus bukan berarti bahwa kemudian saya jadi berpotensi untuk kalah, bukan, menang tetap menang, ini permanen, batal demi hukumnya itu permanen sifatnya gitu," tegas Tifa.
"Dokumen dikembalikan, kasus dianggap tidak ada, batal demi hukum," tuturnya.
"Artinya kemenangan saya itu permanen, tercatat dalam sejarah sebagai sebuah kemenangan yang permanen," tambahnya.
Ia kembali menyinggung kebingungannya terkait posisi duduk di ruang sidang nanti.
"Ya saya mesti irit bicara karena begini, karena ternyata kan ada undangan ya, ternyata ada jadwal untuk sidang 6 Agustus," tandasnya.
"Itu kan persoalan besar itu, saya nanti duduk di mana begitu kan ya, kalau saya mau memilih ya saya duduk di kursi penonton aja kan, karena saya bukan terdakwa, saya bukan tersangka kalau saya mau duduk di mana gitu kan," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok