Repelita [Jakarta] - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta kontroversi dokumen kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo diselesaikan secara terbuka demi menjaga martabat bangsa di mata internasional.
Penyelesaian yang transparan dinilainya sangat krusial guna menghentikan silang pendapat publik sekaligus menghentikan potensi kriminalisasi terhadap warga yang bersuara kritis.
ADVERTISEMENT
Oegroseno menekankan bahwa sorotan terhadap isu keabsahan berkas pendidikan tersebut sudah meluas hingga dipantau oleh banyak pihak luar negeri.
"Isu dugaan ijazah palsu (Jokowi) atau bukan palsu pun sudah dimonitoring negara-negara (lain) di dunia," ujar Oegroseno, Kamis (6/8/2026).
Demi menjaga nama baik Indonesia, ia menyarankan agar langkah pembuktian secara sukarela dapat segera ditunjukkan langsung kepada masyarakat.
"Seharusnya, ya demi nama baik bangsa Indonesia beliau tunjukkan, saya kuliah dulu di Universitas Gadjah Mada," ucapnya.
Sikap terbuka tersebut diyakini mampu menuntaskan kegaduhan tanpa harus menempuh jalur pemidanaan terhadap publik yang melontarkan pertanyaan.
"Jadi, udahlah apa yang mau ditanyakan selesai kan, gak usah menghukum, pengen menghukum rakyatnya yang mengkritisi lagi, ya gak perlu," sambung dia.
Sebagai purnawirawan kepolisian, ia menegaskan rekam jejak kepemimpinannya yang selalu menolak tindakan penjeratan hukum yang tidak tepat terhadap masyarakat.
"Menurut saya, jadi, apa sih sebenarnya bisa menghukum orang. Saya kalau selama di Kepolisian paling anti kriminalisasi," tegasnya.
Memasuki masa pensiun, ia mengaku kini hanya bisa memfokuskan peran pada pemberian edukasi penegakan hukum kepada publik luas.
"Makanya seperti ini kan saya karena tidak bisa teriak terlalu banyak," imbuhnya.
Ia mengandaikan jika masih memegang jabatan aktif di Kepolisian, ia akan memanggil pelapor untuk menyerahkan berkas ijazah tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Tapi kalau saya masih aktif, saya akan minta Pak Jokowi., bapak serahkan ijazah bapak nanti di Polda Metro karena bapak melaporkan itu," tandasnya.
Prosedur pemeriksaan dinilainya amat sederhana, yakni cukup dengan verifikasi fisik, penggandaan salinan, dan pemberian legalisasi resmi.
"Nanti kalau perlu setelah dilihat, dipotokopi, legalisir, yaudah ini sesuai dengan hasil yang pernah dilihat polisi kan gitu aja," kuncinya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok