Repelita Jakarta - Pernyataan Saut Situmorang mengenai perkara yang menjerat sejumlah mantan pejabat kembali menjadi perhatian setelah dibagikan akun @ruhulmaani di Threads pada 13 September 2026.
Dalam unggahan tersebut, @ruhulmaani menyebut Saut Situmorang sebagai pihak yang berbicara dan mencantumkannya sebagai Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.
ADVERTISEMENT
Akun tersebut kemudian menyampaikan pandangan yang mengaitkan proses hukum terhadap Tom Lembong, Ira, Nadiem, dan Ibam dengan dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang disebut sebagai lawan politik.
“Inilah Saut Situmorang yang bicara. Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.”
Dalam unggahan yang sama, akun @ruhulmaani menuduhkan bahwa jaksa dan hakim menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 secara keliru dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan kriminalisasi.
“Dalam kasus kriminalisasi terhadap Tom Lembong, Ira, Nadiem, Ibam, Jaksa dan hakim memang sengaja menafsirkan pasal 2 dan 3 secara ngawur untuk memenjarakan lawan politik.”
Unggahan itu juga memuat klaim bahwa orang-orang yang disebut sebagai korban kriminalisasi tidak memperoleh keuntungan pribadi atau kick back, tetapi unsur tindak pidana korupsi tetap dicari dalam perkara tersebut.
“Semua korban kriminalisasi terbukti tidak menerima kick back. Tapi, unsur korupsi dicari-cari.”
Pada bagian akhir unggahannya, @ruhulmaani menggunakan ungkapan keras untuk menyampaikan kemarahan terhadap kondisi yang dikritiknya.
“Bajingan, Laknatullah!!”
Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun @gedeagustapa yang mengaitkan persoalan itu dengan persaingan politik dan menyebut nama Gib.
“Supaya tidak menjadi pesaing Gib”
Rangkaian pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tudingan yang disampaikan pengguna media sosial mengenai proses hukum sejumlah nama yang disebut dalam unggahan, sehingga substansi tuduhan tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses peradilan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads