Berita, Hukum

Eks pimpinan KPK : Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Harus Berbasis Tindak Pidana Asal yang Jelas, Bukan Sewenang-wenang

Repelita.id

09 April 2026 14:10 WIB

Eks pimpinan KPK : Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Harus Berbasis Tindak Pidana Asal yang Jelas, Bukan Sewenang-wenang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kebijakan perampasan aset tanpa disertai pemidanaan harus dapat diterapkan secara luas ke semua tindak pidana, namun tetap berbasis pada adanya tindak pidana asal yang jelas.

“Apakah perampasan aset mensyaratkan adanya tindak pidana asal? Ini pertanyaan mendasar. Jangan ujuk-ujuk aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya,” ujar Chandra dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi Hukum DPR RI pada Rabu, 8 April 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut Chandra, mekanisme perampasan aset tidak bisa berdiri sendiri tanpa dasar pidana karena hak atas kepemilikan harta diakui dalam prinsip hukum internasional sehingga perumusannya harus dilakukan secara hati-hati.

Ia menekankan bahwa tidak semua tindak pidana perlu dikenakan sanksi perampasan aset, mengingat tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyelamatkan aset negara sehingga penerapannya harus selektif dan terarah pada jenis kejahatan tertentu.

Chandra memberi contoh bahwa perkara antarindividu tidak seharusnya serta-merta masuk ke dalam rezim perampasan aset tersebut. “Jangan sampai tindak pidana antarindividu langsung dikenakan perampasan aset,” katanya.

Ia merujuk pada praktik internasional dari Bank Dunia yaitu Stolen Asset Recovery Initiative yang mana perampasan aset tanpa pemidanaan digunakan ketika penuntutan pidana tidak memungkinkan atau tidak berhasil, namun tetap harus ada tindak pidana yang menjadi dasarnya.

Berdasarkan survei yang pernah dilakukannya, lebih dari 90 persen responden mendukung agar perampasan aset difokuskan pada tindak pidana korupsi sehingga pembentuk undang-undang perlu menetapkan secara jelas jenis kejahatan yang dapat dikenakan kebijakan tersebut.

Badan Keahlian DPR saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal, mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, jenis aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.

Rancangan undang-undang ini mulai dibahas Komisi Hukum DPR pada Kamis, 15 Januari 2026, dan Badan Keahlian DPR menilai pembahasan aturan tersebut mendesak untuk segera diselesaikan serta disahkan.

Dalam naskah akademiknya disebutkan bahwa tingkat pengembalian kerugian negara masih rendah sementara tindak pidana bermotif ekonomi terus meningkat dan dinilai berdampak pada terganggunya tatanan ekonomi nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung