Repelita Jakarta - Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) periode 2011 hingga 2013, Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, membeberkan analisis mendalam tentang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan menilai bahwa aksi tersebut bukan operasi intelijen resmi.
Dalam sejumlah forum diskusi publik, Ponto menggarisbawahi satu indikator penting untuk menilai apakah sebuah aksi merupakan operasi intelijen resmi atau tidak, yaitu dengan melihat apakah target masih hidup atau sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
Ponto meragukan bahwa Andrie Yunus dijadikan sebagai target operasi resmi BAIS karena berdasarkan pengalamannya memimpin lembaga intelijen tersebut, maka target operasi akan dieliminasi dan tidak akan bisa kembali dalam keadaan hidup.
"Jadi, kalau BAIS sudah menurunkan operasi khusus untuk Andrie, maka Andrie itu sudah tidak pulang ke rumah, tinggal nama," ujar Ponto ketika berbincang dalam program 'Ngobrol Seru' by IDN Times, dikutip dari YouTube pada Jumat, 3 April 2026.
"Saya pernah pimpin BAIS. Kalau saya menyiapkan operasi khusus untuk Andrie, maka Andrie akan hilang. Tidak begini jadinya," sambungnya menegaskan.
Dalam peristiwa yang menimpa Andrie, Ponto meyakini bahwa operasi tersebut tidak diketahui oleh Kabais Letjen Yudi Abrimantyo meskipun yang bersangkutan akhirnya mundur dari jabatannya.
"Ini lebih banyak anak-anak di bawah (prajurit level bawah) yang melakukannya," kata purnawirawan pati dari TNI Angkatan Laut tersebut.
Ponto menyinggung dugaan motif dendam para pelaku lapangan terhadap Andrie Yunus, terkait langkah Andrie dan dua koleganya yang menerobos masuk pembahasan revisi Undang-Undang TNI di ruang rapat Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Pasti kan saat itu ada tentara yang berjaga di luar. Masuknya Andrie (ke ruang rapat), kalau yang saya tahu, ini akan kena ke tentara yang berjaga di luar. Mereka kena hukuman, makanya punya dendam pribadi," kata Ponto.
Menurut dia, apabila yang menggerakkan adalah dendam pribadi maka akan sulit dikendalikan oleh atasannya, berbeda dengan operasi intelijen resmi yang terencana dan terkontrol.
Ponto juga melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam pola aksi pelaku, seperti keterbukaan identitas hingga terekamnya aksi oleh kamera pengawas (CCTV), yang tidak mencerminkan operasi intelijen profesional.
"Saya kira sangat kecil kemungkinannya, kalau BAIS terlatih dan terencana, ya, tidak akan seperti itu. Kalau BAIS bisa semua CCTV sudah mati duluan sebelum dilakukan itu, sudah pasti," kata Ponto di acara Nusantara TV.
Ia mengungkap bahwa para pelaku berasal dari unit Denma (Detasemen Markas) yang bukan merupakan unsur operasional intelijen, semakin memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut bersifat amatir dan tidak dirancang secara institusional.
"(Tersangka dari Denma BAIS) yang bisa memerintahkan ya Kabais atau Wakabais. Tapi mereka juga bisa dimanfaatkan oleh orang lain, dengan pertemanan, bisa saja. Kalau melihat itu, apalagi Denma. BAIS itu sangat jarang menggunakan operasi itu pakai Denma, bukan sangat jarang, waktu saya menjabat tidak pernah ada," kata dia.
Lebih lanjut, Ponto menilai penanganan kasus teror terhadap Andrie perlu ditingkatkan melalui pembentukan tim koneksitas untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh dan transparan.
Dia mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengungkap kasus tersebut, namun menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti sampai di situ.
Menurut Ponto, tim koneksitas perlu melibatkan berbagai pihak mulai dari Polisi Militer TNI hingga unsur sipil seperti kepolisian dan lembaga lainnya.
"Terdiri dari POM TNI, dan yang tadi disampaikan, mau TGPF, mau Polisi, mau dari DPR, dari mana, kumpulin semua, jadikan satu di tim koneksitas," kata Ponto.
Ia menjelaskan bahwa jika dalam tim koneksitas terjadi perbedaan pendapat, maka keputusan akhir akan ditentukan oleh tiga pejabat negara yakni Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung.
Ponto menegaskan bahwa siapa pun pelaku dalam kasus ini harus dihukum tegas demi menjaga marwah institusi, dan langkah tegas serta transparan sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok