Berita, Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Siap Tangani Kasus Korupsi Besar Jika Dibebaskan

Repelita.id

14 October 2026 22:23 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Siap Tangani Kasus Korupsi Besar Jika Dibebaskan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan kesiapannya untuk kembali menjalankan tugas penanganan perkara korupsi skala besar apabila nantinya dinyatakan tidak bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Febrie Adriansyah saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons balasan terhadap surat dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

Melalui tayangan informasi yang diunggah kanal YouTube Tribun Sumsel pada Rabu, 14 Oktober 2026, Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya untuk tetap mendedikasikan diri pada penegakan hukum nasional.

"Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Febrie Adriansyah pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam persidangan tersebut, mantan pejabat Kejagung itu meminta majelis hakim agar memeriksa perkara yang dihadapinya secara objektif berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Ia berharap seluruh proses peradilan dapat terbebas dari berbagai bentuk tekanan maupun prasangka yang tidak relevan dengan fakta hukum.

"Saya memahami bahwa tahap perlawanan bukanlah tempat untuk menguji seluruh alat bukti, namun sebelum pembuktian dilakukan, saya berhak mengetahui dengan terang perbuatan konkret apa yang dituduhkan kepada saya sebagai pemerasan," tegas Febrie Adriansyah di persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Sebagai informasi latar belakang, Febrie Adriansyah tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya.

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hingga kini masih terus bergulir untuk mendengarkan tahapan tanggapan serta pembuktian dari para pihak yang berperkara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung