Berita, Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Di Rutan KPK, Febri Diansyah Minta Publik Kawal Proses Hukum

Repelita.id

25 July 2026 21:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Di Rutan KPK, Febri Diansyah Minta Publik Kawal Proses Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus febrie adriansyah resmi mendekam di balik jeruji besi.

Langkah penahanan tersebut diambil penyidik kejaksaan agung untuk masa waktu selama dua puluh hari ke depan.

ADVERTISEMENT

Rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi gedung merah putih dipilih menjadi lokasi penahanan sementara bagi yang bersangkutan.

Kabar hukum itu dikonfirmasi langsung oleh tim penasihat hukum baru yang mendampingi proses jalannya perkara.

"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," kata Febri Diansyah.

Pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui secara pasti pertimbangan pemindahan tempat penahanan tersebut ke markas lembaga antirasuah.

Komposisi tim pembela hukum mengalami pergeseran menyusul mundurnya pengacara senior hotman paris hutapea karena alasan kesehatan.

Eks juru bicara kPK febri diansyah kini dipercaya mengambil alih estafet kepemimpinan pendampingan hukum tersangka.

“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri.

Pemeriksaan perdana dalam kapasitas sebagai tersangka pencucian uang langsung dilalui dengan puluhan daftar pertanyaan.

"Pertanyaannya banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi umum lainnya. Karena ini kan proses pemeriksaan awal," jelasnya.

Lembaga antirasuah memastikan telah menerima surat resmi permohonan titipan warga binaan dari korps adhyaksa.

"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," kata Ely Kusumastuti.

Pihak pembela mengimbau masyarakat agar senantiasa mengawal proses peradilan secara objektif tanpa melakukan penghakiman dini.

"Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Kita berharap semua pihak bisa mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung