Repelita Jakarta - Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung Dwi Tjahyo Soewarsono memberikan catatan kritis terkait implikasi hukum jika alat bukti gagal dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Dwi menekankan keberadaan dokumen ijazah yang dipersengketakan memegang peranan vital sebagai bukti utama sehingga wajib diserahkan di persidangan terkecuali ada alasan sah.
ADVERTISEMENT
Ketiadaan barang bukti krusial tanpa dasar yang rasional dinilainya bakal berakibat fatal pada kelanjutan proses peradilan.
"Jadi seperti tadi, ijazah yang merupakan barang bukti. Intinya ya. Nah ketika juga tidak bisa dihadirkan tanpa alasan yang bisa diterima," ujar Dwi, dikutip fajar.co.id, Rabu (5/8/2026).
Mantan hakim itu mengingatkan adanya sanksi pidana yang membayangi pihak-pihak yang secara sengaja enggan menyerahkan bukti fisik di persidangan.
"Ada konsekuensi hukum yang diatur di dalam Pasal 287. Bisa dikenakan pidana dengan hukuman sembilan bulan juga," ucapnya.
Sikap membandel tersebut disamakannya dengan mangkirnya seorang saksi dari panggilan resmi pengadilan.
"Sama dengan ketika saksi nggak hadir. Berani Anda tidak menghadirkan bukti ijazah yang diminta nanti oleh Majelis Hakim?" lanjutnya.
Dwi menegaskan sanksi pidana tersebut dirancang untuk menjamin kelancaran penegakan hukum dan memastikan dokumen resmi wajib diserahkan demi kepentingan peradilan.
"Pidana untuk menjamin agar barang bukti berupa dokumen wajib diserahkan. Demi kepentingan peradilan," katanya.
Di sisi lain aktivis sosial Palti Hutabarat menanggapi kasus tuduhan ijazah tidak asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat ini menyeret nama Roy Suryo serta Dokter Tifauzia Tyassuma ke meja hijau.
Palti mengaitkan polemik itu dengan klaim Jokowi yang mengaku pernah menolak puluhan penganugerahan gelar kehormatan akademis.
"Ga kebayang sih kampus-kampus itu harus terseret kasus ijazah Jokowi," ujar Palti, dikutip fajar.co.id, Selasa (4/8/2026).
Ia menyindir alasan di balik penolakan gelar kehormatan tersebut yang dianggap berkaitan erat dengan polemik keabsahan dokumen akademisnya.
"Jokowi pernah bercerita menolak 21 gelar Doktor Honoris Causa, ternyata karena ijazahnya ga jelas," lanjutnya.
Aktivis itu turut menyinggung penerimaan berbagai gelar adat oleh mantan presiden tersebut selepas purna tugas.
"Akhirnya memilih jalan jadi raja-raja yang tidak mempersoalkan ijazah," katanya.
Palti menilai institusi pendidikan tinggi bakal menanggung beban reputasi apabila pemberian gelar kehormatan tersebut benar-benar terealisasi.
"Ga kebayang seandainya cerita doktor Honoris Causa itu dia terima, berapa universitas harus menanggung malu," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok