Berita, Nasional

Eks Hakim Agung Binsar Gultom Pertanyakan Legal Standing Penuding Ijazah Palsu Jokowi dan Sentil Pengujian Cuma Pakai Fotokopi

Repelita.id

04 August 2026 21:36 WIB

Eks Hakim Agung Binsar Gultom Pertanyakan Legal Standing Penuding Ijazah Palsu Jokowi dan Sentil Pengujian Cuma Pakai Fotokopi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Binsar Gultom menilai pihak-pihak yang mempermasalahkan keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo salah kaprah dalam mengambil langkah hukum.

Binsar menegaskan jika tuduhan bahwa ijazah tersebut tidak sah benar adanya, sasaran utama gugatan hukum mestinya diarahkan langsung kepada institusi yang menerbitkan dokumen tersebut yaitu Universitas Gadjah Mada.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang itu palsu ijazah diterima dari UGM, berarti Universitas Gadjah Mada adalah yang menjadi sasaran, yang harus digugat," ujar Binsar.

Ia berpandangan tidak masuk akal jika seorang penerima dokumen dituduh memalsukan berkas miliknya sendiri tanpa keterlibatan pihak kampus.

"Tidak mungkin kalau menurut saya Pak Jokowi sendiri yang memalsukan," Binsar menuturkan.

Binsar menambahkan bahwa arena yang tepat untuk menguji keputusan administrasi atau tindakan perguruan tinggi negeri adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan pengadilan umum.

"Kemana digugat? Bukan ke pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara. Ini masalah kewenangan, disalahgunakan, abuse of power, kan itu," jelasnya.

Ia pun meminta para pihak yang melempar wacana di ruang publik untuk menguraikan fakta secara terperinci mengenai tindak pidana yang dituduhkan.

"Kalau dikatakan ijazah Jokowi palsu, yang memalsukan siapa? Apakah Pak Jokowi yang memalsukan?," katanya.

Kejelasan mengenai waktu, lokasi, hingga pihak yang mengeksekusi pembuatan dokumen tersebut harus dibuktikan secara hukum oleh para penuding.

"Kalau Pak Jokowi dituduh memalsukan, di mana dipalsukan? Oleh siapa? Di mana? Ini yang harus ditindaklanjuti oleh semua penuding-penuding palsu-palsu ini," ucapnya.

Selain masalah sasaran gugatan Binsar turut mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari pihak-pihak yang gencar melayangkan tuduhan tersebut.

"Legal standing-nya, apa kepentingannya, apa yang dirugikan terhadap dia. Ini pun saya persoalkan ini," lanjutnya.

Dalam kaidah hukum pihak yang melemparkan sangkaan memiliki kewajiban penuh untuk membuktikan dalil-dalil yang dibangunnya.

"Buktikan kalau saudara mengatakan itu palsu, siapa yang menggugat atau menuduh, dia membuktikan," sambung dia.

Di akhir penjelasannya Binsar menyentil keabsahan metode pengujian yang dipakai kelompok Roy Suryo lantaran hanya mengandalkan salinan berkas belaka.

"Ada aslinya enggak yang diteliti, oh tidak, hanya fotokopi loh kok dibilang palsu," kuncinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung