Berita, Nasional

Eks Dirjen PHU Hilman Latief Akui Terima Belasan Ribu Riyal dari PT Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Repelita.id

24 September 2026 19:27 WIB

Eks Dirjen PHU Hilman Latief Akui Terima Belasan Ribu Riyal dari PT Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, memberikan pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku sempat menerima aliran dana dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja berinisial Ismail Adham dengan jumlah belasan ribu riyal Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

Nominal uang yang diterima tersebut dilaporkan mencapai angka 16 ribu riyal Arab Saudi atau setara dengan kisaran Rp76,1 juta bila dikonversikan.

Kesaksian tersebut disampaikan secara langsung oleh Hilman Latief ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi kuota haji.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2026.

Dalam persidangan itu, Hilman hadir untuk memberikan kesaksian bagi empat orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Para terdakwa yang dimaksud meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya yang bernama Isfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Dua terdakwa lainnya adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, bersama Ismail Adham sendiri.

Proses pemeriksaan saksi ini bermula ketika jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan foto barang bukti berupa lembaran uang.

Jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan bahwa lembaran uang tunai tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi haji.

"Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian riyal (SAR). Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?" tanya jaksa KPK dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hilman Latief secara terbuka mengakui keberadaan uang tunai yang ditunjukkan oleh pihak jaksa penuntut umum.

"Uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji," jawab Hilman.

Jaksa penuntut umum KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan untuk menggali lebih dalam pengetahuan saksi mengenai rincian nominal uang tersebut.

"Bapak masih ingat jumlahnya berapa? Totalnya masih ingat jumlahnya?" tanya jaksa KPK.

"Itu 16 ribu (riyal)," jawab Hilman.

Tidak berhenti sampai di situ, jaksa KPK kembali menunjukkan barang bukti lain berupa foto setumpuk uang tunai dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.

"Selanjutnya, barang bukti nomor 1579. Ada beberapa puluh lembar pecahan uang 100 US Dollar. Bapak bisa terangkan uang ini terkait apa?" tanya jaksa KPK.

Hilman lantas memberikan pengakuan bahwa uang dalam pecahan mata uang asing tersebut diserahkan ketika dirinya sedang melakukan pertemuan dengan Ismail di Jeddah.

Pertemuan di kota suci tersebut, menurut klaim Hilman, diselingi dengan perbincangan mengenai penanganan perkara hukum kuota haji yang sedang disidik lembaga antirasuah.

"Di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang apa namanya, masalah haji, terutama masalah kasus haji. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa," ungkap Hilman.

Lebih lanjut, saksi mengaku merasa dipaksa oleh pihak pemberi untuk menerima bingkisan berisikan uang tunai tersebut saat hendak beranjak pulang.

Meskipun sempat berupaya menolak dan mengembalikan bingkisan tersebut, ia berdalih penolakannya diabaikan hingga akhirnya memilih melaporkan temuan itu langsung kepada penyidik KPK.

"Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan (uangnya) ke KPK," ucap Hilman.

"Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan ya oleh penyidik?" tanya jaksa KPK.

"Sudah," jawab Hilman.

Kasus dugaan korupsi pengalokasian kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023 hingga 2024 ini turut menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa utama.

Akibat perbuatan rasuah yang didakwakan, negara dikalkulasikan mengalami kerugian keuangan yang sangat besar mencapai angka Rp622,09 miliar.

Tindak pidana tersebut didakwakan dilakukan secara bersama-sama dengan mantan staf khusus menteri, petinggi travel haji, serta pihak swasta terkait.

Sejumlah pihak disebut-sebut ikut menikmati aliran dana haram tersebut, termasuk Yaqut Cholil Qoumas yang diduga diperkaya hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat.

Atas rangkaian perbuatannya, para terdakwa dijerat menggunakan ketentuan hukum tindak pidana korupsi dengan ancaman sanksi pidana yang berat (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung