Berita, Nasional

Ekonom UGM: Pemindahan IKN dalam Fase Ketidakpastian, Putusan MK Tepat

Repelita.id

15 May 2026 21:16 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan IKN dalam Fase Ketidakpastian, Putusan MK Tepat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai oleh ekonom Universitas Gadjah Mada, Yudistira Hendra Permana, telah memasuki fase ketidakpastian yang cukup tinggi.

"Hingga saat ini, rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN sudah memasuki fase ketidakpastian sehingga akan berisiko jika dipaksakan pindah ke IKN," tegas Yudis, sapaan akrabnya, kepada Suara.com pada Jumat, 15 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Di tengah kondisi yang sarat ketidakpastian tersebut, Yudis menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagai langkah yang wajar dan tepat.

"Putusan MK adalah wajar dan benar dengan melihat situasi saat ini," kata ekonom UGM tersebut menjelaskan pandangannya.

Yudis memberikan klarifikasi bahwa MK sebenarnya tidak sedang menetapkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, melainkan hanya menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN itu sendiri.

"Hemat saya MK tidak menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, tetapi MK menolak gugatan uji materiil terhadap UU IKN sehingga ibu kota negara masih ada di Jakarta," imbuhnya.

Menurut Yudis, keputusan MK tersebut menjadi penting mengingat jika Mahkamah langsung menyatakan IKN sebagai ibu kota negara dalam kondisi saat ini, potensi kekacauan administratif yang terjadi akan sangat besar.

"Sampai dengan saat ini, seluruh administratif pemerintah pusat ditetapkan di Jakarta (sebagai ibukota negara). Jika tiba-tiba MK menyatakan IKN sebagai ibukota negara saat ini, maka akan mengacaukan banyak hal administratif tanpa persiapan yang matang," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa memaksakan perpindahan ke IKN pada fase ketidakpastian seperti sekarang membawa risiko besar, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun keberlanjutan pembangunan nasional.

Yudis menyampaikan bahwa penentuan kesiapan IKN sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, karena dasar hukum pemindahan ibu kota harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

"Ini dikuatkan dengan argumen bahwa kesiapan ibukota baru ini ditetapkan oleh Keppres. Sehingga dalam hal ini presiden beserta jajarannya yang perlu mempersiapkan IKN," ujarnya.

Dosen UGM tersebut menambahkan bahwa pemerintah seharusnya mulai menyusun perencanaan baru yang lebih matang sebagai dasar hukum dan kebijakan untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota negara.

Persiapan itu tidak boleh hanya menyangkut pembangunan fisik semata, tetapi juga harus mencakup kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang jelas.

Ia menyoroti bahwa pada era pemerintahan Presiden Prabowo saat ini, fokus anggaran belum sepenuhnya diarahkan pada pembangunan IKN.

"Tidaklah bijak untuk mengatakan mungkin/tidak mungkin ibukota pindah ke IKN era Prabowo. Hal ini akan terjawab ketika pemerintahan Presiden Prabowo secara komitmen mengalokasikan anggaran untuk pembangunan IKN," tuturnya.

Selain persoalan anggaran, kata Yudis, masih banyak isu mendasar lain yang belum terselesaikan, misalnya soal hak ulayat masyarakat adat dan partisipasi publik dalam proses pembangunan IKN.

Ia menambahkan bahwa putusan MK memang menimbulkan ambiguitas di tengah masyarakat akibat pemberitaan yang terus bergulir, namun secara hukum keputusan tersebut dinilai tetap sesuai dengan kondisi nyata.

"Diskusi mengenai putusan MK tidak perlu dititikberatkan kepada MK itu sendiri, tetapi kepada pemerintah (eksekutif) untuk menyiapkan banyak hal," tandas Yudistira Hendra Permana mengakhiri pernyataannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung