Berita, Nasional

Dugaan Pemalsuan Dokumen di Pasar Pramuka Kembali Disorot, Pengaduan Masyarakat Dilayangkan ke Bareskrim

Repelita.id

14 May 2026 12:19 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen di Pasar Pramuka Kembali Disorot, Pengaduan Masyarakat Dilayangkan ke Bareskrim
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gegar transaksi dokumen rahasia di kawasan Pasar Pramuka, yang selama ini dikenal sebagai pusat pembuatan surat-surat tidak sah, akhirnya terungkap setelah aparat Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada tahun 2015 lalu.

Sebanyak delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut harus menjalani proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung dan dinyatakan berkekuatan tetap.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap mereka atas tindak pemalsuan dokumen, mulai dari akta nikah hingga berbagai jenjang ijazah.

Lokasi yang kerap disebut Pasar Pramuka Pojok itu pun telah lama menjadi langganan bagi mereka yang mencari dokumen palsu.

Kebakaran hebat yang meludeskan puluhan kios pada Desember 2024 lalu ikut menyorot kembali eksistensi pasar nakal tersebut.

Isu miring tentang ijazah Presiden Joko Widodo yang diduga dibuat di Pasar Pramuka mulai bergulir sekitar tahun 2012, saat beliau mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Meskipun hingga saat ini tuduhan itu belum terbukti secara hukum, berbagai indikasi yang mengemuka dinilai cukup beralasan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih serius oleh Kepolisian.

Gonjang-ganjing yang terus bergulir harus segera dihentikan dengan penuntasan kasus secara tuntas, bukan dengan cara mengabaikan atau menampik berbagai kemungkinan yang ada.

Naluri seorang penegak hukum, menurut pengamat, seharusnya lebih tajam dan peka dibandingkan dengan masyarakat biasa.

Dalam upaya mendorong kepastian hukum serta menyelesaikan polemik yang berkepanjangan, pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu, HM Rizal Fadillah, SH, Rustam Efendi, dan H Heru Purwanto, SH melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri.

Ketiganya yang tergabung dalam Tim Pemburu Ijazah Jokowi mengungkapkan tujuh alasan dan fakta terkait praktik pemalsuan ijazah di Pasar Pramuka.

Mereka memohon agar Bareskrim Mabes Polri setidaknya memeriksa tiga tokoh kunci, yakni Joko Widodo, Pratikno, dan Eko Sulistyo.

Selain itu, rombongan juga meminta aparat meminta klarifikasi dari sejumlah nama yang disebut oleh Beathor Suryadi, Sri Rajasa, dan Rustam Efendi.

Pemohon juga mendesak agar aparat mendalami dan mengkaji ulang kasus penangkapan serta peradilan delapan pemalsu dokumen di Pasar Pramuka pada tahun 2015.

Penyidik diminta membongkar pangkalan data Kemenristekdikti menyusul pernyataan Menteri Muh Nasir mengenai maraknya ijazah palsu yang bersumber dari Pasar Pramuka.

Pengaduan masyarakat tersebut turut dilengkapi dengan lampiran berbagai kliping media dan bukti video pendukung.

Aturan yang diharapkan bisa dijeratkan kepada para pihak yang terbukti bersalah adalah Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55 KUHP lama, atau Pasal 291, 292, 294, 272 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 KUHP baru, serta Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penyelesaian atas dugaan keterkaitan pembuatan dokumen palsu dalam rangka memenuhi syarat pencalonan Joko Widodo mulai dari tingkat wali kota, gubernur, hingga presiden dinilai harus segera diusut tuntas.

Hal ini penting agar rasa penasaran publik serta berbagai pertanyaan yang selama ini mengambang dapat segera mendapatkan jawaban yang jelas.

Skandal selembar kertas ini, demikian disampaikan HM Rizal Fadillah kepada redaksi, tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut dan berputar-putar tanpa kejelasan.

Pasalnya, jika dibiarkan terus-menerus, apa kata dunia nanti terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia?(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung