Berita, Nasional

Dugaan Pelanggaran Administrasi Pendaftaran Gibran Hanya Serahkan Dua dari Empat Dokumen Wajib

Repelita.id

04 October 2026 13:50 WIB

Dugaan Pelanggaran Administrasi Pendaftaran Gibran Hanya Serahkan Dua dari Empat Dokumen Wajib
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Aktivis Terus Jadi Anti Pembual atau Terjal Luke Susilo mengungkap proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Okezone pada Sabtu 3 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Luke menjelaskan bahwa aturan terkait dokumen pencalonan memuat dua kategori, yakni dokumen wajib dan dokumen wajib pada kondisi tertentu.

Kondisi tertentu itu berlaku bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurut Luke, total terdapat empat dokumen yang seharusnya diserahkan.

Ia merinci dokumen tersebut meliputi fotokopi ijazah SMA, surat keterangan penyetaraan ijazah karena pendidikan SMA di luar negeri, ijazah perguruan tinggi karena penggunaan gelar akademik, serta surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi jika studi dilanjutkan di luar negeri.

"Jadi sebenarnya ada empat dokumen yang diminta, sekali lagi, fotokopi ijazah SMA, surat-surat keterangan penyetaraan ijazah karena SMA-nya di luar negeri, karena penggunaan gelar akademik maka menyerahkan ijazah perguruan tinggi, dan juga kalau perguruan tingginya di luar negeri menyerahkan surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi," kata Luke.

Dari keempat dokumen itu, Luke menyebut Gibran hanya menyerahkan dua berkas.

Kedua dokumen tersebut berupa surat keterangan penyetaraan.

"Nah, faktanya yang kemarin dikatakan oleh Pak Hasyim Asy'ari, itu hanya ada dua, hanya ada dua yang diberikan, yaitu Surat Keterangan Penyetaraan UTS Insearch dan juga satu lagi adalah Surat Penyetaraan dari Bradford," ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan pada tahap pendaftaran seharusnya memastikan kelengkapan dokumen terlebih dahulu.

Proses itu belum sampai pada tahap verifikasi kebenaran isi dokumen.

"Pada saat mendaftar itu harus dipastikan dulu ada atau tidak ada. Belum pada kebenaran dari isi dokumen tersebut. Jadi harusnya ada empat, tapi ternyata yang dikirimkan dua," ucap Luke.

Temuan ini disampaikan di tengah proses pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi.

Luke mengingatkan pentingnya kelengkapan berkas sesuai ketentuan agar proses pencalonan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung