Berita, Hukum

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Kasus Apa?

Repelita.id

02 April 2026 22:46 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Kasus Apa?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

ADVERTISEMENT

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Dude dan Alyssa didasarkan pada fakta hasil penyidikan yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa keduanya pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI dalam kapasitas mereka sebagai brand ambassador.

"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," jelas Brigjen Ade saat dihubungi oleh awak media.

Lebih lanjut, Brigjen Ade menegaskan bahwa surat panggilan resmi telah dikirimkan kepada kedua selebritas tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.

Kasus ini sendiri telah melibatkan empat orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Keempat tersangka tersebut adalah AS sebagai pendiri PT DSI dan mantan direktur untuk periode 2018 hingga 2024.

Selanjutnya, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI yang juga turut bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan.

Kemudian MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Serta ARL yang berperan sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI selama periode operasional perusahaan tersebut.

Dari keempat tersangka tersebut, tiga orang di antaranya sudah menjalani penahanan oleh pihak kepolisian.

Sementara AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana pada tanggal 8 April 2026 mendatang di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri.

Para tersangka disangkakan melakukan berbagai tindak pidana seperti penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, serta pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan masyarakat yang menggunakan proyek fiktif berdasarkan data borrower aktif.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, penyidik telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4.074.156.192,00 yang berasal dari 41 nomor rekening milik terlapor dan afiliasinya yang telah diblokir.

Selain uang tunai, sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT DSI juga turut disita sebagai barang bukti.

Diperkirakan total kerugian akibat kasus investasi bodong ini mencapai angka Rp2,4 triliun, yang menandakan dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat yang menjadi korban.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung