Repelita Jakarta - Dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, resmi divonis pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan dua tahun dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif pada proyek perumahan tahun 2022 hingga 2023 .
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (5/5/2026) . Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan penjara apabila denda tidak dibayar .
ADVERTISEMENT
Lebih berat lagi, Didik Mardiyanto yang berposisi sebagai Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar subsider 2,5 tahun penjara . Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif .
Pengadaan fiktif ini dilakukan pada sejumlah proyek strategis seperti pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta sejumlah proyek lainnya .
Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp46,85 miliar yang merupakan hasil memperkaya diri sendiri dan pihak lain . Didik Mardiyanto diketahui memperkaya diri sebesar Rp35,33 miliar, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar, dan Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, sebesar Rp707 juta .
Sebelum vonis dijatuhkan, kedua terdakwa telah melakukan sejumlah pengembalian uang kepada negara melalui penyidik yang kemudian diperhitungkan sebagai pelunasan uang pengganti . Hal ini menjadi salah satu pertimbangan meringankan di samping sikap sopan mereka di persidangan dan adanya tanggungan keluarga .
Sementara itu, hal memberatkan yang dipertimbangkan majelis hakim adalah perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BUMN .
Vonis yang dijatuhkan ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Didik dengan pidana 5 tahun penjara dan Herry dengan 3 tahun penjara . Namun untuk pidana uang pengganti, besaran yang dijatuhkan tetap sama meskipun subsider penjaranya sedikit lebih berat .
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional .
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi jajaran pengelola BUMN untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan pengadaan proyek negara, mengingat dana yang dikelola adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel .
Ibarat pepatah, "sekali air bah, sekali pasir berubah", kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi sekecil apapun akan tetap terungkap dan pelakunya tidak akan luput dari jeratan hukum yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok