Repelita [Jakarta] - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, kembali memberikan pernyataan kontroversial. Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026), ia menyinggung kehadiran Joko Widodo di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Dalam pandangannya, dr. Tifa meyakini terdapat ketidaklaziman terkait status alumni yang disandang mantan kepala negara tersebut. Ia mengaku tidak pernah melihat sosok Jokowi hadir dalam berbagai agenda resmi di universitas tersebut selama satu dekade terakhir.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah datang ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM," tegas dr. Tifa.
Lebih lanjut, ia membandingkan posisi tersebut dengan sejumlah tokoh nasional lain seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, hingga Mahfud MD. Menurutnya, tokoh-tokoh tersebut relatif sering hadir dalam kegiatan penting di almamater mereka, yang berbanding terbalik dengan pengamatannya terhadap Jokowi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum dr. Tifa menyampaikan keberatan atas pasal yang didakwakan oleh jaksa. Mereka menilai penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tidak relevan karena perkara ini murni berkaitan dengan pernyataan lisan, bukan manipulasi dokumen digital.
Luthfie Hakim, selaku pengacara dr. Tifa, juga menyoroti kejanggalan dalam berkas pembuktian. Ia menyebutkan bahwa hingga persidangan ketiga, pihak jaksa belum melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium yang seharusnya krusial dalam perkara ini.
"Ternyata dalam daftar barang bukti tidak satu pun dari apa yang disebut berita acara pemeriksaan laboratoris itu yang dilampirkan," ungkap Luthfie.
Selain itu, tim pembela mendesak jaksa untuk segera menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan dari 26 saksi ahli yang tercantum dalam dokumen perkara. Termasuk di dalamnya adalah keterangan ahli forensik dan digital forensik yang dianggap sangat penting untuk pembelaan terdakwa.
"Seharusnya kami menerima BAP tersebut, termasuk untuk ahli forensik dan digital forensik, karena itu yang paling penting buat kami," ujar salah satu tim kuasa hukum dr. Tifa saat persidangan berlangsung.
Pihak pembela kini menanti kejelasan lebih lanjut terkait daftar saksi serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa. Mengingat dalam berkas perkara tertera 94 saksi dan puluhan barang bukti, tim kuasa hukum menuntut kepastian agar proses persidangan berjalan transparan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok