Repelita [Jakarta] - Kebijakan pemerintah menempatkan Saldo Anggaran Lebih atau SAL di bank-bank BUMN memicu silang pendapat panas antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Rabu (15/7/2026), mempertanyakan legalitas serta mekanisme penempatan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang APBN 2026, langkah penempatan SAL di luar Bank Indonesia wajib mengantongi persetujuan lembaga legislatif.
Menurut Bapak perlu persetujuan DPR atau tidak?, tanya Dolfie di hadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Coba lihat di UU APBN 2026, SAL selain di mana-mana kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR di UU APBN, tegasnya.
Menanggapi itu, Purbaya berdalih langkahnya merupakan bagian dari manajemen kas yang tidak mengubah postur anggaran, sehingga diklaim tidak memerlukan persetujuan DPR.
Nggak, Pak karena itu hanya manajemen cash saja Pak, nggak ada yang dipakai sama sekali uangnya, jawab Purbaya.
Dolfie pun langsung membantah klaim sepihak Purbaya yang menyebut kebijakan itu sudah dikonsultasikan dengan anggota dewan secara personal.
Persetujuan DPR itu di rapat Pak, bukan orang per orang ada notulensi rapatnya, tandas Dolfie.
Purbaya sendiri menjelaskan total dana SAL yang saat ini berada dalam sistem perbankan telah mencapai Rp400 triliun dengan mekanisme distribusi yang beragam.
Jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem. Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat perkembangannya tiap tiga bulan, dan Rp100 triliun kita pakai untuk keluar-masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya, ujar Purbaya.
Menurutnya, kebijakan ini krusial untuk menambah likuiditas perbankan yang ia nilai kering, meski data otoritas keuangan menyebut kondisi likuiditas masih memadai.
Kalau ditanya ke LPS, BI, OJK semua bilang ample, tapi data mereka salah semua, klaimnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok