Berita, Nasional

DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Vape dan Tindak Tegas Produsen Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Cair

Repelita.id

04 November 2026 22:06 WIB

DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Vape dan Tindak Tegas Produsen Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Cair
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Otoritas eksekutif didesak untuk memperketat pengawasan terhadap rantai peredaran rokok elektrik yang disinyalir menyalahgunakan kandungan narkotika cair.

ADVERTISEMENT

Langkah penindakan hukum ketatanegaraan secara tegas diminta segera menyasar para produsen hingga penutupan fasilitas pabrik manufaktur yang terbukti secara sah melanggar aturan tata kelola kesehatan.

Kebijakan pembatasan ruang gerak peredaran komoditas siber luar ruang tersebut diproyeksikan melibatkan sinkronisasi lintas kelembagaan negara.

Pernyataan imbauan serta desakan formal kepada pemerintah tersebut dirilis secara resmi pada hari Rabu, 4 Oktober 2026.

"Kami menyambut baik adanya SE Kapolri untuk melarang anggotanya menggunakan vape. Saya juga mendukung kolaborasi Kapolri dan BPOM untuk memastikan kandungan vape yang mengandung narkotika cair," tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan pandangannya kepada publik melalui keterangan tertulis.

Legislator dari fraksi partai Golkar tersebut menginstruksikan jajaran BPOM agar melipatgandakan intensitas pengawasan rantai niaga komoditas alternatif tembakau ini.

Apabila dalam proses pemantauan ditemukan bukti pelanggaran administratif maupun kandungan zat terlarang, otoritas pengawas diminta tidak ragu mencabut lisensi edar produk secara permanen.

Di sisi lain, jajaran Korps Bhayangkara didorong untuk menindaklanjuti setiap temuan indikasi pidana melalui penutupan menyeluruh terhadap pabrik pembuat.

Yahya Zaini juga memohon komitmen terpadu dari instansi kepolisian bersama BNN guna menggalang operasi intelijen di lapangan.

Strategi penegakan hukum tata negara ini difokuskan untuk memutuskan pasokan bahan baku dari jaringan penyelundup hingga ke produsen akhir.

Selain tindakan represif, perwakilan rakyat tersebut menilai aspek sosialisasi risiko kesehatan krusial ditanamkan bagi kelompok remaja yang telanjur menjadikannya bagian dari tren kosmetik sosial.

"Bahaya narkotika cair ini jangan dianggap enteng karena bisa menciptakan ketergantungan bagi pemakainya. Sudah saatnya kita gaungkan gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika cair bagi generasi muda," pungkasnya secara lugas menuntut atensi nasional.

Sebagai informasi tambahan, status hukum keagamaan seputar konsumsi produk rokok elektrik bermuatan khusus ini dikabarkan sedang memasuki tahapan kajian fatwa oleh jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung