Berita, Nasional

DPR Kecam Rencana Sertifikasi Aktivis HAM: Negara Tak Berhak Tentukan Pembela HAM

Repelita.id

02 May 2026 19:43 WIB

DPR Kecam Rencana Sertifikasi Aktivis HAM: Negara Tak Berhak Tentukan Pembela HAM
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor yang bertugas menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai wacana tersebut berpotensi besar merusak prinsip dasar kebebasan sipil serta bertentangan dengan semangat Deklarasi Pembela HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1998.

ADVERTISEMENT

Menurut Mafirion, rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji ulang secara mendalam karena tidak ada satu pun negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi dari negara.

Peran negara seharusnya adalah melindungi segenap warga yang memperjuangkan hak asasi, bukan malah menentukan siapa saja yang boleh menyandang predikat sebagai pembela HAM.

Legislator Fraksi PKB itu menegaskan bahwa berdasarkan standar internasional, setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperjuangkan HAM tanpa harus mendapatkan pengakuan administratif terlebih dahulu dari pemerintah.

Status sebagai pembela HAM bukanlah semata identitas yang ditentukan oleh negara melalui mekanisme seleksi atau serangkaian prosedur birokrasi yang rumit.

Mafirion mengingatkan pemerintah agar tidak membuat klasifikasi artifisial yang justru berpotensi membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen serta pembelaan terhadap dugaan pelanggaran HAM di sekitar mereka.

Ia menambahkan bahwa kebijakan semacam sertifikasi aktivis ini sangat berisiko menimbulkan konflik kepentingan yang serius di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut mengingat fakta bahwa aktivisme kerap kali berada pada posisi yang kritis terhadap penguasa, sehingga kewenangan negara dalam menentukan legitimasi aktivisme dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Mafirion juga mengutuk potensi munculnya diskriminasi hukum dalam sistem perlindungan aktivisme ke depan jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Ia memprediksi bahwa hanya mereka yang mengantongi sertifikat resmi dari negara yang akan mendapatkan jaminan keamanan, sementara individu lain yang nyata-nyata membela HAM namun tidak mendaftar secara administratif akan terabaikan begitu saja.

Kondisi ini dinilai akan membuka pergeseran makna HAM yang semula bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung sepenuhnya pada pengakuan negara.

Jika skenario ini benar-benar terjadi, maka akan lahir ketidakadilan mendasar dalam konsep perlindungan HAM yang seharusnya setara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Alih-alih melakukan sertifikasi kontroversial tersebut, Mafirion mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada dua langkah proporsional yang lebih bermanfaat.

Pertama, menegakkan hukum secara adil kepada siapa pun oknum yang menyalahgunakan isu HAM melalui koridor hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Kedua, negara harus memastikan mekanisme perlindungan yang setara bagi setiap warga negara yang memperjuangkan hak-haknya tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil, Mafirion menilai hal tersebut dapat diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka, bukan melalui intervensi negara yang berlebihan.

Sebelumnya, wacana pembentukan tim asesor ini pertama kali disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dalam sebuah pernyataan publik belum lama ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung