Berita, Nasional

DPR Dicap Campur Tangan di Kasus Eks Jampidsus, 2 Kemungkinan KPK tak Ambil Alih; Tak Berani atau Sungkan

Repelita.id

19 July 2026 23:29 WIB

DPR Dicap Campur Tangan di Kasus Eks Jampidsus, 2 Kemungkinan KPK tak Ambil Alih; Tak Berani atau Sungkan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah Komisi III DPR RI yang menyambangi Kejaksaan Agung di tengah proses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuai sorotan tajam karena dinilai sebagai bentuk intervensi.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa kehadiran legislatif tersebut sarat akan risiko terhadap independensi penanganan perkara berprofil tinggi.

ADVERTISEMENT

Saut menilai KPK seharusnya sudah memiliki cukup alasan hukum untuk mengambil alih kasus tersebut berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Kalau lihat dari unsur syarat di Pasal 10A itu, itu bukan syarat akumulatif. Jadi kalau ada tujuh syarat, bukan berarti ketujuh syarat itu harus dipenuhi semua. Satu syarat dipenuhi saja sudah bisa KPK ambil alih. Salah satunya di Pasal 10A huruf (e) itu mengatakan: ‘apabila ada campur tangan pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seterusnya’,” tegas Saut, Jumat (17/7/2026).

Ia menyebut manuver DPR tersebut sebagai aksi yang mencampuri domain penegakan hukum sehingga mencederai objektivitas.

“Nah, saya melihat apa yang dilakukan Komisi III kemarin itu, saya menganggap itu campur tangan. Oke, mungkin mereka tidak mengatakan campur tangan secara formil-materiilnya, tidak mengurusi siapa yang harus ditangkap. Tapi dengan mereka masuk ke situ (Kejaksaan), sebenarnya itu mengandung risiko,” paparnya.

Ketidakmauan KPK untuk mengambil alih perkara ini, menurut Saut, memunculkan spekulasi kuat di masyarakat terkait integritas pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Ia mencurigai ada faktor psikologis atau ketidakberanian yang menghalangi langkah KPK dalam memproses perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

“Jadi kalau pimpinan KPK-nya tidak berani atau ‘pakewuh’ (sungkan), ya nunggulah syarat yang dibilang Deputi Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) tadi. Padahal menurut saya itu sudah memenuhi syarat di Pasal 10A. Itu alternatif, bukan akumulatif,” tandasnya.

Saut pun mengimbau agar KPK segera bersikap demi menjaga marwah hukum dan meminimalisir potensi konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan.

“Kalau kasus ini diserahkan ke Kejaksaan, GRC-nya menjadi berisiko tinggi. Baik itu cara mengaturnya karena ada conflict of interest yang cukup tinggi, kemudian risikonya menjadi lebih tinggi,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung