Berita, Nasional

DPR Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB oleh Bank Mandiri

Repelita.id

24 August 2026 17:24 WIB

DPR Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB oleh Bank Mandiri
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - DPR RI merespons keras mengenai isu pembekuan rekening Bank Mandiri yang menimpa Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendesak adanya penjelasan terbuka terkait dasar hukum pemblokiran rekening warga Pati tersebut.

ADVERTISEMENT

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa setiap lembaga perbankan wajib mematuhi ketentuan baku sebelum mengeksekusi tindakan pembekuan.

"Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakannya. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ujar Andre di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Andre menjelaskan bahwa bank hanya berwenang memproses tindakan tersebut jika menerima instruksi resmi dari otoritas penegak hukum maupun pihak berwenang.

Mekanisme penindakan tersebut mencakup perintah dari aparat penegak hukum, PPATK, serta instansi perpajakan dan kepabeanan.

Legislator asal Sumatera tersebut juga mengingatkan perbankan agar tidak mengambil tindakan pembatasan akses keuangan secara sepihak.

"Bank ini adalah organisasi perusahaan yang tata kelola perusahaannya sangat baik, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada," katanya.

Kejelasan mengenai pihak pengaju serta landasan yuridis yang melatarbelakangi tindakan pemblokiran menjadi poin utama yang harus dibuktikan secara terbuka.

"Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan menjalankan sesuai prosedurnya," tutur Andre.

Masyarakat diharapkan tetap menunggu kepastian informasi dan tidak menarik anggapan premature sebelum duduk perkara dijelaskan secara lengkap.

Sektor perbankan nasional, khususnya yang bernaung di bawah Himbara, dipastikan beroperasi menggunakan kriteria serta aturan tata kelola baku.

"Bank-bank selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, jadi tidak mungkin mengambil keputusan, apalagi pemblokiran, itu dilakukan secara sepihak," ujarnya.

Langkah verifikasi komprehensif dianggap krusial untuk menjamin keabsahan seluruh prosedur perbankan agar sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung